Selain Payment Gateway, Polri Juga Garap Lima Kasus Denny yang Lain

Kamis, 23 April 2015 – 12:25 WIB
Selain Payment Gateway, Polri Juga Garap Lima Kasus Denny yang Lain

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan korupsi payment gateway yang menjerat mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjadi tersangka, masih terus bergulir. Bahkan Bareskrim Polri menegaskan akan secepatnya menuntaskan penyidikan kasus yang terjadi di Kemenkumham pada 2014 lalu itu.

"Ya secepatnya, kami maunya semua cepat. Ya, secepatnya kami saja," tegas Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Kamis (23/4). 

BACA JUGA: Menpora Nyatakan Siap Lawan PSSI di PTUN

Tak cuma payment gateway, kasus-kasus lain yang diduga terkait Denny juga akan terus digarap. Saat ini, anak buah Budi masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang dilaporkan tersebut.

"Itu nanti, lagi dikembangkan penyidik," tegas jenderal bintang tiga ini.

BACA JUGA: Penyidik Bareskrim Kantongi Calon Tersangka Pembocor Soal Unas

Mantan Kapolda Gorontalo dan Kapus Paminal Polri itu menyimpan rapat-rapat informasi soal kasus-kasus apa saja yang akan digarap terkait Denny. "Tidak boleh dibocorkan," katanya.

Ia tak ingin ada penghukuman kepada Denny, di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan. Yang jelas, kata dia, dugaan pelanggaran hukum terkait laporan itu tentu ada. "Tapi, itu konsumsi penyidik," tegasnya.

BACA JUGA: Garap Kasus Menteri Susi, Bareskrim Periksa Saksi-Saksi

Rabu (22/4), Budi menyebut ada enam laporan terkait Denny. Namun, tak semuanya kasus dugaan korupsi.

"Macam-macam gitulah. Yang terkait dugaan tipikor kalau tidak salah tiga ya," ujar jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1984 itu.

Yang pasti, ia menegaskan, kasus payment gateway akan dituntaskan terlebih dahulu. "Yang lima lainnya menyusul kemudian," kata Buwas. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Kunci Benjina yang Tewas adalah Si Pemberani yang Bisa Dipercaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler