Selain Penindakan, Bea Cukai Lakukan Tindakan Preventif Tekan Rokok Ilegal

Selasa, 09 Maret 2021 – 23:58 WIB
Bea Cukai rutin menggelar sosialisasi dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan berbagai tindakan preventif menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat di berbagai daerah pengawasan.

Pelaksana tugas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Hatta Wardhana mengatakan sosialisasi dan edukasi terkait rokok ilegal telah menjadi rutinitas Bea Cukai di seluruh wilayah pengawasan sebagai tindakan preventif untuk mencegah makin maraknya peredaran maupun konsumsi barang tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

“Sehingga juga menciptakan iklim perdagangan rokok yang kompetitif dan adil,” katanya.

Hatta menyebutkan kantor Bea Cukai yang tersebar di berbagai provinsi melakukan kegiatan tersebut. Antara lain, Bea Cukai di wilayah pengawasan Kudus, Magelang, Bitung, Yogyakarta, dan Pasuruan. Sosialisasi ini berlangsung dalam kurun waktu akhir Februari hingga Maret 2021.

BACA JUGA: Bea Cukai Gerebek Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

Sosialisasi di beberapa kantor dilakukan dengan menggandeng instansi terkait maupun aparat penegak hukum setempat.

Salah satunya Bea Cukai Magelang bersama Pemkab Magelang, Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, dan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkopukm) yang telah menggelar sosialisasi ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal di tiga lokasi berbeda kepada para pedagang rokok eceran dan perangkat desa.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Dua Lokasi

Hatta menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal itu di antaranya rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukkan, dan salah personalisasi.

“Untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan rokok resmi, dan dijual dengan harga yang murah,” tambahnya.

Selain di Magelang, sinergi dalam menggelar kegiatan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai di Yogyakarta dan Kudus, sekaligus menjelaskan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBCHT) oleh pemda.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menekan rokok ilegal, Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP Provinsi DIY melaksanakan sosialisasi kepada para pengusaha tempat penjualan eceran dan penyalur hasil tembakau di wilayah Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta.

Kemudian, Bea Cukai Kudus yang diundang sebagai narasumber dalam acara bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kejaksaan Negeri, Polres, serta Kodim 0718 Pati, juga memaparkan ciri-ciri rokok ilegal dan optimalisasi pemanfaatan DBCHT.

Adapun tindakan preventif lainnya untuk menyosialisasikan kegiatan tersebut dilakukan dengan mengunjungi toko-toko oleh Bea Cukai Bitung sekaligus memantau harga transaksi pasar (HTP) rokok.

Bea Cukai Pasuruan mengunjungi langsung pabrik rokok PT Tri Sakti Purwosari Makmur untuk memberikan asistensi terkait kepatuhan terhadap peraturan, proses bisnis, serta fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai bagi perusahaan.

Tidak hanya kepada pelaku usaha, sosialisasi ini juga menyasar masyarakat luas agar lebih sadar akan bahaya rokok ilegal.

Hal ini dilakukan Bea Cukai Yogyakarta dengan mengadakan talkshow radio di Jogja yang memberikan informasi seputar ketentuan pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi pidana pelanggaran di bidang cukai.

“Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan pihak terkait dengan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan operasi bersama untuk memberantas dan menurunkan angka peredaran rokok ilegal di masyarakat,” pungkas Hatta. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler