SMA-SMK Dialihkan ke Provinsi, Sekolah Pinjam Dana Koperasi

Selasa, 05 September 2017 – 00:14 WIB
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemkab/pemko ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menyisakan persoalan.

Besaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang dipatok juga belum menutup seluruh kebutuhan.

BACA JUGA: Guru SMA-SMK Masih Tunggu Kebijakan Pemprov

Kalaupun terpaksa, sekolah harus berhemat dan meminjam dana dari koperasi. Hal tersebut diungkapkan Wakahumas SMAN 1 Pacitan, Tri Andarini.

Tri mengatakan tengah menerapkan jalur hemat. Kegiatan sekolah yang dianggap tidak penting terpaksa harus dicoret dari rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).

BACA JUGA: Dana Kurang, SMK Pilih Hemat dan Utang

Besaran SPP Rp 60 ribu, menurut dia, belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Terutama untuk beragam kegiatan siswa hingga gaji guru tidak tetap (GTT). ‘’Kesepakatan ada sumbangan komite dari orang tua siswa,’’ katanya, kemarin (4/9).

Tri menambahkan, sumbangan komite itu sudah dilakukan secara tepat. Sebab sumbangan itu tidak disertai dengan paksaan.

BACA JUGA: Duh..SMA/SMK Kaji Kenaikan SPP

Sebagai penguat pihaknya meminta orang tua siswa membuat surat pernyataan supaya tidak berimplikasi pada masalah hukum di kemudian hari.

Nominal sumbangan juga bervariasi. ‘’Semua tergantung dengan kemampuan ekonomi orang tua siswa,’’ ungkapnya.

Ditanya soal rencana Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim yang bakal menerapkan SPP tunggal atau uang sekolah tunggal tahun depan, Tri mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Dia mengungkapkan SPP tunggal itu masih sekadar wacana. Saat ini, ada tiga kategori pembayaran SPP sesuai arahan Dispendik Jatim. Yakni, membayar penuh, keringanan, dan bebas biaya. ‘’Bebas biaya hanya diberlakukan bagi siswa bidik misi,’’ ujar Tri.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Pacitan, Kardoyo, menyatakan pembayaran SPP seluruh SMA/SMK masih mengacu pada surat edaran gubernur.

Yakni, untuk SMA dikenai biaya SPP sebesar Rp 60 ribu, SMK non teknik Rp 90 ribu, dan SMK teknik Rp 120 ribu.

Tapi, pada kenyataannya seluruh sekolah merasa nominal SPP sebesar itu belum mampu untuk mencukupi kebutuhan.

‘’Permintaan bantuan kepada masyarakat dipersilahkan. Dari hasil rapat juga mesti disertai notulen,’’ katanya.

Saat ini, koordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) seluruh daerah terus dilakukan secara berkelanjutan. Setidaknya, ada tiga opsi yang mengemuka dalam koordinasi MKKS.

Pertama, SPP sesuai surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, tapi ada anggaran insidental. Kedua, semua bentuk kegiatan dan pengeluaran dimasukkan sekaligus dalam RKAS sehingga tidak ada tarikan lagi.

Ketiga, ada SE gubernur Jawa Timur baru tentang kenaikan SPP. ‘’Sikap sekolah di Pacitan menjalankan sesuai dengan SE gubernur,’’ terang mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Pacitan itu. (her/eba)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SMA/SMK Dialihkan ke Pemprov, Jatah BOS Menyusut


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler