jpnn.com, KEDIRI - Kebahagiaan sedang dirasakan 771 pegawai negeri sipil dari golongan VI, III, II, dan I di Kabupaten Kediri, Jatim.
Mereka mendapat surat keputusan (SK) kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS), kemarin.
BACA JUGA: Wuihh..Dokter Spesialis Diberi Mobil Rp 1,5 Miliar
SK itu diserahkan langsung di Convention Hall, Simpang Lima Gumul (SLG), Ngasem. Bupati Haryanti mengingatkan bahwa kenaikan pangkat tersebut adalah upaya untuk meningkatkan kinerja.
Kenaikan pangkat itu adalah bentuk penghargaan Pemkab Kediri kepada pegawainya.
BACA JUGA: 150 Tentara Organisasi Papua Merdeka Turun Gunung
Bupati yang juga dokter tersebut berharap PNS tetap berada di trek sebagai pelayan masyarakat.
E-Kinerja pun dibuat sebagai salah satu cara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan setiap pegawai.
BACA JUGA: Halo... Apa Kabar Status Quo Lahan Rempang dan Galang?
''Tolok ukur kenaikan pangkat ini adalah prestasi dan pengabdian," katanya.
Karena itu, seluruh pegawai bertanggung jawab melayani masyarakat dengan lebih baik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Joko Suwono menuturkan, ada 27 pegawai yang masih diproses.
Terkait hal itu, lanjut dia, kewenangannya bukan pada bupati.
Dia menyebutkan, golongan VIC dan VID menjadi kewenangan presiden, golongan VIA dan VIB menjadi kewenangan pemprov, dan IIID masih menunggu nota persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Penundaan di tingkat pusat terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Meski begitu, BKD tetap mengupayakan agar masalah tersebut dituntaskan paling lama akhir April mendatang.
Dengan kenaikan pangkat itu, otomatis gaji pegawai meningkat.
''Ya, diharapkan, gaji sudah bisa diterima April nanti," ucap lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negari (IPDN) tersebut kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Khusus yang masih tertunda, Joko memastikan tidak ada masalah secara prinsip.
''Administrasi pegawai yang diproses di pusat dan provinsi sudah klir," terangnya.
Joko menerangkan, kenaikan pangkat dua pegawai terpaksa dihentikan.
Sebab, satu orang meninggal dan lainnya tidak memenuhi administrasi.
Khusus pegawai yang tersangkut masalah hukum, Joko tetap ingin semua berjalan sesuai prosedur.
''Proses baru dihentikan setelah ada keputusan hukum tetap," tuturnya.
Selain keputusan hukum, masih ada proses internal dari Pemkab Kediri untuk memberikan sanksi berupa pembinaan atau pemecatan. (rq/c18/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Batam: Ini Benar-benar Memprihatinkan Sekali
Redaktur & Reporter : Natalia