Halo... Apa Kabar Status Quo Lahan Rempang dan Galang?

Kamis, 23 Maret 2017 – 13:14 WIB
Selamat datang di Batam. Foto: dokumen Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Status quo lahan di Rempang dan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi polemik yang seolah tak berujung hingga saat ini.

Bahkan, masalah semakin rumit, karena saat ini sudah banyak pembangunan di sana.

BACA JUGA: Pengusaha Batam: Ini Benar-benar Memprihatinkan Sekali

Terkait hal ini, Badan Pengusahaan (BP) Batam belum bisa mengambil sikap tegas.

Namun saat ini BP Batam tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk seluruh kawasan tersebut.

BACA JUGA: Industri Shipyard Terpukul, 140 Ribu Karyawan di-PHK

"Saat ini usulan untuk memberikan HPL untuk seluruh Batam termasuk Rempang dan Galang tengah ditinjau ulang oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)," ungkap Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni, kepada Batam Pos, Selasa (22/3) lalu.

Bachroni mengatakan penerbitan status HPL merupakan domain dari BPN Batam. Dan dia mengakui hubungan BP Batam saat ini dengan Kementerian ATR/BPN cukup baik.

BACA JUGA: Jokowi ke Batam Ribuan Aparat Disiagakan

Sehingga diharapkan pada tahun 2017 ini, lahan Rempang dan Galang akan memiliki status yang jelas sehingga bisa dialokasikan.

Meskipun akan segera mengantongi status HPL, BP Batam masih memiliki segudang polemik di lahan seluas 24.853 hektare di sana. Salah satu persoalan yang menghadang adalah banyak pihak yang mengklaim kepemilikan lahan di sana hanya dengan menggunakan dokumen alas hak.

Padahal berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1992, Rempang dan Galang masuk wilayah kerja Otorita Batam (OB) saat itu. Namun karena menyandang status quo sejak tahun 2002, lahan di sana belum bisa dialokasikan oleh BP Batam.

Bachroni menjelaskan jika status HPL sudah diberikan, maka akan ada perubahan regulasi. Di kawasan Rempang dan Galang, hanya kawasan non budidaya yang bisa di-HPL-kan dengan luas sekitar 70 persen dari luas kawasan.

Sedangkan kawasan budidaya atau kawasan hijau yang mencakup hutan lindung dan daerah resapan air sekitar 30 persen akan tetap mengantongi status sebagai hutan lindung.

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Evaluasi Lahan dan Bangunan Kantor Lahan BP Batam, Harry Prasetyo Utomo mengungkapkan di Relang banyak pengusaha dan masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan di sana.

Pada dasarnya untuk bisa mengelola lahan di sana harus memiliki Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam. Namun dengan status quo, tidak boleh ada pembangunan atau klaim kepemilikan lahan disana.

"Dengan kata lain, usaha resort, perhotelan, pariwisata dan berbagai bangunan lainnya tidak sah," jelasnya. (leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Please... Pak Presiden Segera Bawa Solusi untuk Batam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler