Selamat Pagi Honorer K2, Optimistis Revisi UU ASN Dituntaskan

Jumat, 20 Desember 2019 – 07:31 WIB
Ilustrasi Honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Honorer K2 Kabupaten Kediri Susilo Setya Nugroho alias ZHieLo menyatakan optimistis revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) bakal dibahas hingga kelar karena sudah masuk dalam Prolegnas prioritas 2020.

Revisi UU ASN diharapkan mengakomodir ketentuan yang bisa menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.

BACA JUGA: Prof Eko Prasojo: PPPK Bukan Jatah Honorer K2

Sebenarnya, revisi UU ASN sudah bergulir sejak 2017. Progresnya sudah sampai pada pembuatan DIM (Daftar Inventarisir Masalah) yang seharusnya diselesaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) sesuai dengan Supres.

"Namun, yang terjadi sampai di akhir 2019 tidak ada semangat untuk menyelesaikannya. Ini karena pemerintah tidak punya niat," kata ZHieLo kepada JPNN.com, Jumat (20/12).

BACA JUGA: Nasib Honorer K2, Anggota Komisi II DPR: Mereka Itu Nyata Bekerja

Dia berharap semoga ada jaminan jika revisi UU ASN telah masuk Prioritas Prolegnas 2020 maka otomatis akan dibahas dan dituntaskan.

Lebih lanjut dikatakan ZHieLo, sejak diterbitkannya PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS yang dalam aturan tersebut mengatur honorer yang digaji oleh non-APBD (honorer K2) bisa diangkat menjadi CPNS tetapi harus melalui tes SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang). Tes sudah dilakukan serentak secara nasional pada 3 Nopember 2013.

BACA JUGA: Saut Situmorang Menangis Gara-Gara Tak Bisa Lihat Laode Syarif Lagi

Pertanyaannya, apa yang dijadikan cantelan hukum PP 56/2012 tersebut sehingga ada ketentuan harus ada tes agar bisa diangkat menjadi CPNS.

Mestinya saat itu honorer K2 bisa langsung diangkat menjadi CPNS tanpa tes (sebagai gantinya kelengkapan administasi sebagaimana honorer K1). Karena UU 5/2014 tentang ASN saat itu belum diundangkan. Baru berdasar UU ASN ini, ada ketentaun untuk menjadi PNS harus melalui tahapan tes.

"Tes bagi tenaga honorer K2 menyisakan permasalahan di antaranya tidak adanya nilai dalam tes yang dilakukan pada 3 Nopember 2013. Artinya honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi tetapi tidak ada nilai dari hasil tes. Ini aneh bin nyata bin ajaib," ucapnya.

Namun, tidak ada peraturan lanjutan yang mengatur nasib honorer K2 yang gagal seleksi 2013. Padahal kenyataannya di lapangan mereka ada dan tetap mengabdi untuk bangsa dan negara.

ZHieLo membeberkan, KemenPAN-RB mengeluarkan surat Nomor : B.2605/M.PAN.RB/6/2014 & surat Nomor : B/3012/M.PAN.RB/08/2014 tentang Penanganan Honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi dan Penyampaian Kelengkapan data K2 yang belum lulus seleksi.

Inti dari dua surat tersebut adalah diselesaikannya honorer K2 yang lulus tes untuk selanjutnya menjadi CPNS. Sedangkan yang tidak lulus tes akan dicarikan solusinya lebih lanjut.

Hal tersebut juga diamini oleh Komisi II DPR RI saat rapat kerja dengan KemenPAN-RB pada 15 September 2015, di mana kesimpulan poin 2 menyebutkan, tahapan pemenuhan pengangkatan honorer K2 akan mendengarkan Roadmap pengangkatan dari KemenPAN-RB yang dimulai bertahap dari 2016 sampai 2019.

"Inilah alasan yang paling tepat bagi honorer K2 untuk mendekat kembali ke Komisi II khususnya Pak Arif Wibowo (Wakil Ketua Komisi II DPR, red) agar diberikan terobosan khusus menindaklanjuti surat KemenPAN-RB tersebut. Supaya honorer K2 yang tidak lulus bisa diberikan solusi PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler