Selamatkan Guru Honorer Tua, Angkat jadi PPPK

Rabu, 03 Maret 2021 – 23:05 WIB
Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai rekrutmen satu juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)  tidak memenuhi unsur keadilan.

Mestinya, kata dia, Kemendikbud sebagai penyelenggara memberikan afirmasi kepada guru honorer K2 sebagai klaster paling lama bekerja.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PSI Bisa Jadi Ancaman Serius Bagi PDIP, Mahfud MD Angkat Bicara, Selamat Tinggal Perpres Miras

"Kalau mau adil, Mendikbud Nadiem Makarim harus membuat skema rekrutmen PPPK ini agar guru honorer K2 tua usia 50 tahun ke atas bisa terakomodir seluruhnya," kata Satriwan kepada JPNN.com, Rabu (3/3).

Dia menyebutkan guru honorer K2 yang tersisa saat ini tidak sampai 100 ribu sehingga bisa diangkat sebagai PPPK.

BACA JUGA: Bersaing dengan Guru Muda, Honorer K2 Gencarkan Tryout Mulai Besok

Satriwan mengusulkan pemerintah memberikan afirmasi berupa penghitungan berdasarkan poin. Menurutnya, masa pengabdian honorer K2 bisa dihitung 50 poin.

Jika memiliki sertifikat pendidik (serdik), ditambah 30 poin dan nilai 20 poin untuk tes yang akan diikuti honorer k2.

BACA JUGA: Mas Menteri: Ibu dan Bapak Guru Bersungguh-sungguhlah Ikut Tes PPPK, Optimistis Lulus

"Kalau misalnya dalam tes nilai mereka di bawah, para guru honorer K2 ini bisa lulus tes karena ada afirmasi poin dari masa pengabdian maupun serdik," ucapnya.

Satriwan mengaku getol memperjuangkan guru honorer K2 karena mereka adalah anggota P2G.

Dia prihatin melihat masalah para guru honorer K2 yang sampai sekarang tidak diselesaikan pemerintah.

"Enggak boleh mereka dibiarkan," tegasnya.

Menurutnya, rekrutmen PPPK secara tidak langsung menyingkirkan para guru honorer k2.

Sebab, honorer k2 diadu dengan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) fresh graduate.

"Makanya P2G getol meminta afirmasi agar guru honorer K2 tua ini dilindungi," sambung Satriwan.

Dia meminta pemerintah bersikap adil dengan membagi kuota PPPK pada rekrutmen tahap pertama.

Pembagian berupa kuota 50 persen untuk guru honorer K2 maupun nonkategori usia 50 tahun ke atas.

Kemudian, guru honorer usia 36 sampai 49 tahun mendapat kuota 30 persen. Sementara itu, guru honorer usia di bawah 35 tahun dan lulusan PPG mendapat kuota 20 persen.

"Negara harus hadir untuk melindungi guru honorer tua. Selamatkan dulu mereka, yang muda-muda masih banyak kesempatan," pungkasnya. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler