Selebaran Yesus Juga Bayar Pajak Beredar, Ini Penjelasan DJP

Senin, 09 Oktober 2017 – 17:34 WIB
Leaflet bertema Yesus Juga Bayar Pajak buatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perpajakan (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan klarifikasi menyusul ramainya lini masa di media sosial tentang selebaran sosialisasi pembayaran pajak yang mengutip ayat dalam Kitab Suci Injil. DJP memastikan selebaran atau leaflet bertema Yesus Juga Bayar Pajak itu sudah melalui pertimbangan matang dan memang ditujukan untuk umat Kristen.

Menurut Direktur P2P dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, leaflet itu sebenarnya sudah lama beredar karena digunakan untuk sosialisasi program tax amnesty. Demi menyukseskan tax amnesty, maka DJP pun menggunakan sosialisasi pentingnya membayar pajak dengan perspektif dari semua agama.

BACA JUGA: Pengusaha Merasa Terbebani Regulasi Pajak

Menurut Hestu, DJP dalam menyosialisasikan pajak memang memanfaatkan  berbagai sarana dan berusaha menjangkau sebanyak mungkin kalangan masyarakat, termasuk umat beragama. "Salah satunya dengan membuat materi berupa leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia," katanya, Senin (10/9).‎

Di antara sosialisasi yang digunakan Ditjen Pajak adalah menerbitkan leaflet Yesus Juga Bayar Pajak yang belakangan jadi ramai. Menurutnya, leaflet itu merupakan tinjauan pajak dari perspektif agama Kristen.

BACA JUGA: Sekarang, Beli Emas Antam Kena Pajak

DJP juga membuat leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama Islam, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Materi-materi leaflet tersebut sudah ada sejak awal tahun 2017 dan telah banyak diedarkan pada saat sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Dalam pembuatan leaflet sosialisasi dari perspektif agama tersebut, Ditjen Pajak melibatkan para penulis-penulis buku dari masing-masing agama," katanya.

BACA JUGA: Peraturan Pajak E-Commerce Segera Rampung

Yang jelas, sambung Hestu, materi yang ada dalam leaflet tersebut juga disesuaikan dengan materi kesadaran pajak yang sudah dimasukkan ke dalam Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) Pendidikan Agama Islam, Kristen/Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu untuk pendidikan tinggi. 

"Semua itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman pajak di Indonesia," tegasnya.‎

Dia menambahkan, materi sosialisasi pajak berdasarkan ajaran agama tersebut tentunya diperuntukkan bagi penganut masing-masing agama. Sehingga diharapkan tidak menimbulkan permasalahan yang tidak semestinya.

Meski demikian DJP mengharapkan pengertian sekaligus meminta maaf jika ada pihak yang merasa kurang nyaman dengan beredarnya leaflet tersebut.(ysa/rmo/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pajak Baru 60 Persen, Menkeu Tetap Optimistis Capai Target


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler