Pengusaha Merasa Terbebani Regulasi Pajak

Sabtu, 07 Oktober 2017 – 01:17 WIB
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Malut Post/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Balikpapan dan Kadin Kalimantan Timur mengusulkan pemberdayaan pengusaha lokal secara maksimal.

Hal itu dilakukan untuk mendorong daya saing pengusaha lokal.

BACA JUGA: Mabuk, Adik Tikam Kakak 4 Kali

Selain itu, asosiasi pengusaha ini juga mengusulkan adanya pengubahan aturan perpajakan atas proyek strategis nasional di daerah.

Ketua Kadin Balikpapan Yaser Arafat meyakini kedua usulan tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih signifikan.

BACA JUGA: Sekarang, Beli Emas Antam Kena Pajak

Selain itu, juga mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

"Pengusaha lokal harus jadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Selama ini kan proyek strategis nasional ditangani oleh kontraktor besar yang sudah memiliki anak perusahaan dan rekanan sendiri. Jadi, kesempatan pengusaha lokal masih kecil," ujarnya, Kamis (5/10).

BACA JUGA: Pengedar Jual Sabu-Sabu Palsu kepada Petugas BNKK

Padahal, lanjutnya, terlibatnya pengusaha lokal otomatis serapan sumber daya manusia lokal juga akan meningkat.

Sedangkan kontraktor besar cenderung selalu membawa pekerja dari luar daerah.

"Pemberdayaan pengusaha lokal juga diyakini mampu mendorong perekonomian melalui multiplier effect yang terjadi atas pengerjaan satu proyek," tuturnya.

Dia juga akan mengusulkan pengubahan aturan perpajakan.

Hal itu dilakuka agar setiap perusahaan luar daerah yang mengerjakan proyek di daerah terdaftar sebagai wajib pajak di kantor pajak setempat.

Saat ini, perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek di daerah selalu membayarkan pajaknya ke kantor pajak tempat perusahaan terdaftar.

Hal ini dinilai merugikan daerah. Sebab, pola pembayaran pajak yang serupa juga terjadi pada kegiatan industri lainnya.

Yaser menyayangkan besarnya potensi pajak yang seharusnya bisa diterima oleh kantor pajak setempat.

Terlebih lagi, Kalimantan Timur merupakan daerah yang memiliki cadangan sumber daya alam yang telah dikeruk sejak lama.

Namun, apa yang diterima daerah atas kegiatan eksploitasi masih dirasa kurang setimpal.

"Dari satu kegiatan proyek dan satu perusahaan saja ada banyak jenis pajak yang bisa dikenakan. Jadi, semestinya kalau ada pekerja luar daerah yang sedang bekerja di daerah, penyetoran pajaknya juga di daerah, bukannya di kota asal. Kan, kerjanya di sini, proyeknya juga di sini," sambungnya.

Skema penyetoran pajak berbasis lokasi kerja atau proyek tersebut dinilainya mampu memberikan manfaat besar bagi daerah.

Pasalnya, besaran pembagian pendapatan atas pajak juga dihitung berdasarkan besaran penerimaan pajak di suatu daerah. (aji/lhl/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peraturan Pajak E-Commerce Segera Rampung


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler