jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Aparat kepolisian menangkap seorang selebritis Instagram (selebgram) perempuan berinisial A (23), warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar akibat mempromosikan judi daring atau online di media sosial Instagram miliknya.
"Tersangka sudah lima bulan mempromosikan judi daring selama lima bulan. Total keuntungan dari kegiatannya itu, A mendapat sebesar Rp5 juta," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dikutip dari Antara, Selasa (5/11).
BACA JUGA: Setelah Sadbor, Polisi Kembali Tangkap Selebgram Terkait Judi Online
Selain tersangka A, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RA (25), asal Kecamatan Cibeureum sebagai pemilik akun Facebook yang dijadikan sarana untuk mempromosikan judi daring tersebut.
Dari hasil penyidikan, terungkap tersangka RA sudah mempromosikan situs web judi daring itu selama delapan bulan dengan total keuntungan sekitar Rp32 juta.
BACA JUGA: Demi Berantas Judi Online, Prabowo Sampai 3 Kali Panggil Menkomdigi
Modus kedua tersangka dalam mempromosikan judi daring itu dengan mengunggah konten video bermain judi serta alamat situs judi daring melalui Instagram dan Facebook.
Hasil promosi itu, kemudian dilaporkan kepada bandar atau admin situs web judi daring melalui media sosial Telegram, selanjutnya pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta setiap dua pekan.
BACA JUGA: Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
"Kami juga menyita satu unit pengolah pusat atau central processing unit (CPU), monitor, keyboard, web cam, speaker, mouse, router wifi, dua unit handphone, tiga keping kartu ATM dan tiga buku rekening bank," katanya.
Rita mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 303 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan antara pelaku A dan RA tidak berada di satu jaringan judi daring. Namun, keduanya memiliki modus yang sama dalam mempromosikan judi daring.
Terungkap untuk menjadi marketing atau tim promosi judi daring ternyata pemilik akun media sosial minimal harus memiliki pengikut seribu pengguna aktif media sosial.
Mengenai asal negara dari akun-akun judi daring ini masih didalami pihaknya karena ada yang berbahasa Indonesia, juga ada beberapa akun dari luar negeri, seperti China, Singapura, Kamboja, dan Malaysia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Diminta Periksa Budi Arie Soal Kasus Judi Online Yang Menjerat Pegawai Komdigi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan