jpnn.com - SUKABUMI - Polisi kembali menangkap seorang selebgram perempuan gegara diduga mempromosikan judi daring atau judi online.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota terhadap selebritis Instagram (selebgram) perempuan berinisial A (23), warga Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Demi Berantas Judi Online, Prabowo Sampai 3 Kali Panggil Menkomdigi
Pelaku diduga mempromosikan judi online lewat media sosial Instagram miliknya.
"Tersangka sudah lima bulan mempromosikan judi daring selama lima bulan. Total keuntungan dari kegiatannya itu, A mendapat sebesar Rp 5 juta," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Sukabumi, Selasa (5/11).
BACA JUGA: ASN Kemenkomdigi Ditangkap Kasus Judol, Legislator Dorong Pengusutan Sampai Mantan Menteri
Selain tersangka A, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RA (25), asal Cibeureum sebagai pemilik akun Facebook yang dijadikan sarana untuk mempromosikan judi daring tersebut.
Dari hasil penyidikan, terungkap tersangka RA sudah mempromosikan situs web judi daring itu selama delapan bulan dengan total keuntungan sekitar Rp 32 juta.
BACA JUGA: Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
Modus kedua tersangka dalam mempromosikan judi daring itu dengan mengunggah konten video bermain judi serta alamat situs judi daring melalui Instagram dan Facebook.
Hasil promosi itu kemudian dilaporkan kepada bandar atau admin situs web judi daring melalui media sosial Telegram, selanjutnya pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta setiap dua pekan.
"Kami juga menyita satu unit pengolah pusat atau central processing unit (CPU), monitor, keyboard, web cam, speaker, mouse, router wifi, dua unit handphone, tiga keping kartu ATM dan tiga buku rekening bank," katanya.
Rita mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 303 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan antara pelaku A dan RA tidak berada di satu jaringan judi daring. Namun, keduanya memiliki modus yang sama dalam mempromosikan judi daring.
Terungkap untuk menjadi marketing atau tim promosi judi daring ternyata pemilik akun media sosial minimal harus memiliki pengikut seribu pengguna aktif media sosial.
Mengenai asal negara dari akun-akun judi daring ini masih didalami pihaknya karena ada yang berbahasa Indonesia, juga ada beberapa akun dari luar negeri, seperti China, Singapura, Kamboja, dan Malaysia.
Sebelumnya, Polres Sukabumi menangkap Tiktoker Gunawan Sadbor. Polisi menyebut penangkapan pria yang dikenal dengan jargonnya 'Beras Habis Live Solusinya', berawal dari pengaduan masyarakat.
Disebut ada gift atau hadiah yang diberikan penyedia laman judi online kepada akun Tiktok milik Gunawan, yakni @sadbor86. (Antara/Gir/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Judol di Kemenkomdigi, Meutya Mengaku Mencekam, Sebut soal Polri
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang