Seleksi Capim KPK Terancam Berantakan

Minggu, 04 September 2011 – 12:59 WIB

JAKARTA - Proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terancam berantakanSebab, DPR tidak puas dengan delapan nama yang diserahkan panitia seleksi (pansel) melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

BACA JUGA: PKB Merasa Ada Kekuatan Politik Ikut Tunggangi

Alasannya sepele, telah ada kesepakatan sebelumnya di Komisi III DPR bahwa 10 nama yang harus disetor.

Dua fraksi yang setidaknya sudah secara terbuka menyampaikan kalau seharusnya pansel menyerahkan 10 nama itu adalah Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Hanura
Keduanya juga sudah menyampaikan bahwa sangat terbuka ruang untuk DPR nantinya memutuskan mengembalikan kedelapan nama yang telah diajukan untuk dilengkapi. 

"Sesuai aturan, tentu kami bisa menerima atau menolak nama-nama yang telah diajukan," ujar anggota Komisi III dari Hanura Syarifuddin Sudding, di Jakarta, Sabtu (3/9)

BACA JUGA: Muhaimin Bantah Perintah Pegawainya Minta uang Rekanan

Dia menganggap bahwa hal tersebut sebagai konsekuensi dari keputusan pansel yang bersikukuh hanya menyerahkan delapan nama calon pimpinan KPK


Padahal, lanjut dia, DPR sebenarnya telah menginformasikan pada pansel kesepakatan di Komisi III terkait permintaan 10 nama, jauh-jauh hari sebelumnya

BACA JUGA: Malam Ini Puncak Arus Balik

Yaitu,  saat seleksi calon pimpinan KPK masih berlangsung

Meski demikian, dia mengakui, bahwa wacana mengembalikan nama-nama calon pimpinan KPK memang masih menjadi pro kontra di internal komisi hingga saat iniBeberapa fraksi lain yang menyatakan bisa memahami keputusan pansel yang hanya mengirimkan delapan nama"Jadi keputusannya akhirnya akan menunggu pembahasan lebih lanjut nanti setelah selesai libur lebaran," tandasnya.

Senada, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo juga menyatakan, bahwa meski pihaknya menganggap aneh keputusan pansel hanya menyerahkan delapan nama, namun keputusan akhirnya akan tetap berada di tangan Komisi Hukum dan HAM DPR yang menangani proses pemilihan nantinya"Kita tunggu saja bagaimana nanti keputusan teman-teman di Komisi III," ujar Tjahjo.    

Sementara itu, sekretaris pansel KPK Achmad Ubbe mengatakan jika wacana tersebut sangat mengganggu panselOleh sebab itu, dia berharap jika wacana itu tidak pernah terwujudSebab, seluruh proses sudah benar dan ada campur tangan MK serta presiden juga"Masa tidak taat," ucapnya.

Dia juga berharap semoga hal itu bukanlah pandangan institusi DPRMelainkan sikap perorangan yang bisa saja berubah ketika berbicara atas nama institusiDia yakin, wakil rakyat akan memandang presiden dan MK sebagai lembaga tinggi negara"Tunggu saja pernyataan resmi mereka," jelasnya.

Kalau sampai ada penolakan, Ubbe mengatakan hal itu akan menjadi bencana dalam proses pemilihan pansel KPKApalagi, dikatakannya Pansel tetap konsisten dengan putusan MK tersebutAgar tidak berlarut, menurutnya presiden dan DPR harus ketemu untuk membicarakan itu"Sudah bukan tugas kami karena nama-nama sudah diserahkan ke presiden," ungkapnya.

Disinggung mengenai apa sebenarnya yang melatar belakangi Komisi III menelurkan wacana itu, Ubbe menjawab semuanya karena masalah penafsiranMenurutnya, DPR kebablasan menafsirkan undang-undang yang menyebutkan DPR memilih nama capim hasil seleksi pansel

Seharusnya, lanjut Ubbe, DPR tinggal memilih tanpa banyak syaratNamun, pada kenyataannya DPR menafsirkan UU itu dengan memasukkan unsur berhak membatalkan hasil seleksiAlasannya, menolak juga merupakan wujud dari pilihan DPR"Selain itu, UU juga mengatakan capim ada lima," jelasnya.

Terpisah, ketua MK Mahfud M.D tidak terlalu mempermasalahkan hal ituApakah DPR akan menafikkan keputusan MK atau tidak meski Achmad Ubbe sendiri berlindung dibalik nama MK"Terserah sajaItu bukan urusan MK," kata Mahfud kepada Jawa Pos (induk JPNN).

Seperti diberitakan sebelumnya, pansel telah memutuskan delapan nama capim KPK kepada DPR melalui presidenSelanjutnya, DPR akan melakukan fit and proper test untuk memilih empat nama yang bakal mendampingi Ketua KPK Busyro MuqoddasDelapan nama itu adalah Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdulah Hehamahuwa, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja dan Aryanto Sutadi(dim/dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Harus Tetapkan Tersangka Utama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler