jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
BACA JUGA: Mendikbud Pastikan Hanya Guru Honorer Berkualitas yang Bisa Mengisi Formasi 1 Juta PPPK
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani: Guru PPPK Mendapatkan Gaji Rp4,06 Juta
Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
“Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tetapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Ma’ruf Amin, pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11).
BACA JUGA: Persaingan Rekrutmen Guru PPPK 2021 Ketat, Honorer Bakal Bersaing dengan Fresh Graduate
Wakil Presiden menekankan bahwa pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru honorer.
“Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tuturnya.
Senada dengan Wakil Presiden RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.
“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” imbuh Mendikbud.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” terang Menkeu.
Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. Ia menegaskan akan terus mengikuti proses seleksi tersebut.
"Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK.
Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan.
“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, “sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB." (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh