Seleksi Komisi Informasi Tertutup?

Selasa, 25 November 2008 – 17:22 WIB

JAKARTA-Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi memprotes Departemen Komunikasi dan Informasi yang tertutup soal penyeleksian anggota Komisi Informasi TitipanPasalnya, Depkominfo telah melaksanakan proses seleksi calon anggota Komisi Informasi, tanpa ada publikasi.

“Proses ini sudah dimulai sejak 14 Oktober 2008 lalu terdiri dari beberapa tahapan seleksi yaitu pengumuman, seleksi administrasi, ujian tertulis dan psikotes, penyusunan makalah dan wawancara,” papar Agus Sunaryanto, salah satu anggota koalisi

BACA JUGA: Belum Pasti, Mutasi Kapolda Riau



Dia mengatakan, sosok calon anggota komisi informasi yang ideal rasanya sulit untuk didapatkan
Setidaknya ada dua masalah, katanya

BACA JUGA: Status Cekal Djoko Chandra Dicabut

Pertama, adanya kekhawtiran upaya hegemoni pemerintah kepada panitia pansel untuk menetapkan 50 % wakil pemerintah dalam formasi anggota komisi


Mengacu pada pasal 25 ayat (1), Undang Undang No 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjelaskan bahwa formasi anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan masyarakat

BACA JUGA: Laode Ida Terpilih jadi Pengurus PNoWB



“Sedangkan berapa proporsi wakil pemerintah dan masyarakat tidak diaturItu artinya, proporsi keterwakilan ditentukan melalui proses seleksi yang kompetitif, obyektif, transparan dan akuntabel,” katanya

Koalisi melihat, hal ini sebagai upaya pemerintah untuk "memesan" 50 % wakilnya dalam formasi anggota Komisi Informasi jelas merupakan wujud intervensi kepada Panitia Seleksi (Pansel)Sekaligus, merusak obyektifitas seluruh instrumen seleksi, mulai tahap administrasi hingga Fit and Proper test

Selain itu, minimnya akses publik terhadap informasi para calon anggota Komisi InformasiDia menambahkan, dalam prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat telah diatur dalam pasal 30 ayat 4 UU KIPPasal ini menjelaskan bahwa setiap orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota Komisi “Informasi yang telah diumumkan, sesuai pasal 30 ayat (3) UU KIP dengan disertai alasannya,” katanya.(lev)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga DKI Dominasi Laporan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler