Warga DKI Dominasi Laporan ke KPK

Selasa, 25 November 2008 – 12:57 WIB
JAKARTA - Secara nasional, total pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai 24 Nopember ini mencapai 22.626Tertinggi adalah DKI Jakarta sebanyak 3959 laporan pengaduan dan terendah Gorontalo 103 laporan.

Adapun propinsi yang masuk jajaran 10 besar pemberi laporan ke KPK adalah DKI Jakarta 3959, Jawa Timur 2133, Sumatera Utara 1961, Jawa Barat 1761, Jawa Tengah 1521, Sumatera Selatan 1179, Sulawesi Selatan 813, Kalimantan Timur 802, Riau 726, dan Nanggroe Aceh Darusalam 506.

Sulawesi Utara (Sulut) sendiri 280 pengaduan

BACA JUGA: Kantor Depkum HAM Digeledah, Rp 20,8 M Disita

Jika dibandingkan dengan propinsi lainnya di Pulau Sulawesi, warga Sulut termasuk pro aktif karena rajin memberikan laporan ke KPK
Lihat saja Sulawesi Tengah yang hanya 235 pengaduan, Sulawesi Tenggara 241, Gorontalo 103, Sulawesi Barat nol pengaduan

BACA JUGA: Munarman VS Tempo, Babak Mediasi

Sedangkan Sulawesi Selatan mencapai level tertinggi dengan 813 laporan.

Sementara itu mengenai mekanisme laporan pengaduan masyarakat dimulai dari penerimaan berkas, kemudian telaahan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi, setelah itu ditelaah lagi apakah merupakan kewenangan KPK sesuai UU 30 Tahun 2002
Dalam UU 30 disebutkan KPK menangani masalah korupsi jika ada kerugian negara minimal Rp 1 miliar dan melibatkan penyelenggara negara atau penegak hukum atau pihak lain (rekanan) yang berkaitan dengan korupsi penyelenggara/penegak hukum.

Telaahan tidak berhenti di situ saja, karena masih dilihat lagi apakah sedang ditangani Kejaksaan atau Kepolisian

BACA JUGA: Akhirnya JK Restui Pencapresan Sultan

Jika tidak masuk dalam daftar Kejaksaan maupun Kepolisian, bisa ditangani KPK itu pun tidak semuanya.

"KPK memang menangani kasus korupsi di atas 1 miliar, akan tetapi tidak semuanya KPK bisa tanganiKarena itu disesuaikan dengan ketersediaan SDM, kasusnya paling menonjol tapi tidak terjangkau/sulit tersentuh oleh Kejaksaan atau Kepolisian serta menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat," tutur Jubir KPK Johan Budi SP.

Lebih lanjut dikatakan, untuk kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan seperti MBH, KPK tidak bisa langsung mengambil alihKPK hanya bisa melakukan supervisi, salah satunya untuk mengetahui sampai sejauh mana penanganan kasusnya, jika lama, apa masalahnya, dll"Intinya KPK tidak mau monopoli, apalagi SDM kita sangat terbatas jumlahnya," tandas Johan lagi(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah ada Penggembosan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler