Adapun propinsi yang masuk jajaran 10 besar pemberi laporan ke KPK adalah DKI Jakarta 3959, Jawa Timur 2133, Sumatera Utara 1961, Jawa Barat 1761, Jawa Tengah 1521, Sumatera Selatan 1179, Sulawesi Selatan 813, Kalimantan Timur 802, Riau 726, dan Nanggroe Aceh Darusalam 506.
Sulawesi Utara (Sulut) sendiri 280 pengaduan
BACA JUGA: Kantor Depkum HAM Digeledah, Rp 20,8 M Disita
Jika dibandingkan dengan propinsi lainnya di Pulau Sulawesi, warga Sulut termasuk pro aktif karena rajin memberikan laporan ke KPKBACA JUGA: Munarman VS Tempo, Babak Mediasi
Sedangkan Sulawesi Selatan mencapai level tertinggi dengan 813 laporan.Sementara itu mengenai mekanisme laporan pengaduan masyarakat dimulai dari penerimaan berkas, kemudian telaahan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi, setelah itu ditelaah lagi apakah merupakan kewenangan KPK sesuai UU 30 Tahun 2002
Telaahan tidak berhenti di situ saja, karena masih dilihat lagi apakah sedang ditangani Kejaksaan atau Kepolisian
BACA JUGA: Akhirnya JK Restui Pencapresan Sultan
Jika tidak masuk dalam daftar Kejaksaan maupun Kepolisian, bisa ditangani KPK itu pun tidak semuanya."KPK memang menangani kasus korupsi di atas 1 miliar, akan tetapi tidak semuanya KPK bisa tanganiKarena itu disesuaikan dengan ketersediaan SDM, kasusnya paling menonjol tapi tidak terjangkau/sulit tersentuh oleh Kejaksaan atau Kepolisian serta menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat," tutur Jubir KPK Johan Budi SP.
Lebih lanjut dikatakan, untuk kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan seperti MBH, KPK tidak bisa langsung mengambil alihKPK hanya bisa melakukan supervisi, salah satunya untuk mengetahui sampai sejauh mana penanganan kasusnya, jika lama, apa masalahnya, dll"Intinya KPK tidak mau monopoli, apalagi SDM kita sangat terbatas jumlahnya," tandas Johan lagi(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah ada Penggembosan
Redaktur : Tim Redaksi