Status Cekal Djoko Chandra Dicabut

KPK Anggap Tak Terkait Kasus Artalyta

Selasa, 25 November 2008 – 15:37 WIB
JAKARTA - Nama Direktur Utama PT Mulya Intan Lestari Djoko Soegiarto Chandra sempat muncul dalam kasus suap USD 660 ribu terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang dilakukan Artalyta "Ayin" SuryaniKarena keterlibatannya cukup meyakinkan, bekas tersangka kasus pembelian surat utang (cessie) PT Bank Bali dengan PT Era Giat Prima senilai Rp 546 miliar ini sempat dicekal Imigrasi atas permintaan KPK pada 24 April 2004

BACA JUGA: Laode Ida Terpilih jadi Pengurus PNoWB



Lima bulan berselang tepatnya tanggal 26 September, cekal tersebut dicabut
Alasan KPK selaku pemohon cekal, persidangan Ayin maupun Urip tak menunjukan keterlibatan Djoko di dalamnya

BACA JUGA: Warga DKI Dominasi Laporan ke KPK

"Tak nampak keterlibatan dia di pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, Selasa (25/11)


Bibit membantah langkah ini berarti KPK mencabut surat perintah penyelidikan terhadap Djoko

BACA JUGA: Kantor Depkum HAM Digeledah, Rp 20,8 M Disita

Pasalnya, selama ini KPK belum pernah menerbitkan surat seperti ituDengan kata lain, pencekalan Djoko hanya berdasarkan dugaan"Karena dulu mungkin ada kecurigaan terhadap dia makanya dicekal," jelas Bibit

Langkah ini membuktikan pula bahwa penyelidikan KPK berdasarkan alat bukti yang ditemukanJika memang tak diperoleh bukti, sambung Bibit, maka hak yang bersangkutan dikembalikan.

Seperti diketahui, untuk kasus suap Urip, Artalyta diganjar hukuman selama 5 tahunSedangkan Urip selama 20 tahun penjara atau terlama dalam sejarah Pengadilan Tipikor(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Munarman VS Tempo, Babak Mediasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler