BACA JUGA: Laode Ida Terpilih jadi Pengurus PNoWB
Lima bulan berselang tepatnya tanggal 26 September, cekal tersebut dicabut
BACA JUGA: Warga DKI Dominasi Laporan ke KPK
"Tak nampak keterlibatan dia di pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, Selasa (25/11)Bibit membantah langkah ini berarti KPK mencabut surat perintah penyelidikan terhadap Djoko
BACA JUGA: Kantor Depkum HAM Digeledah, Rp 20,8 M Disita
Pasalnya, selama ini KPK belum pernah menerbitkan surat seperti ituDengan kata lain, pencekalan Djoko hanya berdasarkan dugaan"Karena dulu mungkin ada kecurigaan terhadap dia makanya dicekal," jelas BibitLangkah ini membuktikan pula bahwa penyelidikan KPK berdasarkan alat bukti yang ditemukanJika memang tak diperoleh bukti, sambung Bibit, maka hak yang bersangkutan dikembalikan.
Seperti diketahui, untuk kasus suap Urip, Artalyta diganjar hukuman selama 5 tahunSedangkan Urip selama 20 tahun penjara atau terlama dalam sejarah Pengadilan Tipikor(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Munarman VS Tempo, Babak Mediasi
Redaktur : Tim Redaksi