Seleksi PPPK 2022, Guru Swasta: Kondisi Kami Tidak Aman

Selasa, 20 September 2022 – 17:21 WIB
Tenaga guru PPPK saat persiapan menerima surat keputusan atau SK guna menjalankan tugas, Senin (15/8). Foto: Antara/ HO- Humas Pemkab Maybrat

jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah guru swasta yang tergabung dalam Forum Guru Belum Passing Grade dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) menyampaikan permintaan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Para guru swasta itu mendesak pemerintah agar mempertimbangkan masa kerja mereka dalam seleksi PPPK 2022.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022, Prioritaskan Dulu 193.954 Guru Lulus PG, Jangan Tergeser Lagi

“Masa kerja kami sebagai guru swasta perlu dipertimbangkan, karena berdasarkan Permenpan RB terbaru itu masa kerja kami tidak dipertimbangkan dan kami harus mendaftar sebagai pelamar umum,” ujar Wakil Ketua FGBPGDBT Kusnadi, di Jakarta, Senin (19/9).

Kusnadi mengatakan, nasib guru swasta dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Mekanisme Baru Perekrutan ASN PPPK Guru, berbeda dengan guru honorer di sekolah negeri.

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas: Seleksi PPPK 2022 Harus Dipercepat 

Di mana masa kerja guru honorer di sekolah negeri turut dipertimbangkan dengan ketentuan minimal mengajar selama tiga tahun.

Padahal, lanjut dia, pada seleksi PPPK tahap satu dan tahap dua 2021 tidak ada ketentuan masa kerja guru swasta tidak masuk dalam pertimbangan.

BACA JUGA: Ini Komentar Presiden Jokowi tentang Pj Gubernur DKI Jakarta

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar mengkaji kembali kebijakan tersebut yang tertuang di dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

“Hari ini kami menyampaikan pada PGRI terkait persoalan yang dihadapi para guru swasta ini,” kata Kusnadi.

Dia mengatakan aturan tersebut menyulitkan para guru swasta untuk ikut seleksi PPPK 2022.

Padahal mereka sudah membuat akun pada 2021 lalu, tetapi belum lolos passing grade dan belum ikut tes.

“Kami saat ini berada dalam kondisi tidak aman, karena kami harus dimasukkan ke pelamar umum,” kata Kusnadi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler