Seleksi PPPK 2022: Honorer K2 & Non-kategori Belum PG Jadi Pelamar Prioritas?

Rabu, 01 Juni 2022 – 10:19 WIB
Pengurus forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (GLPG PPPK) Hasna saat audiensi dengan KemenPAN-RB pada 23 Mei. Foto dokumentasi GLPG PPPK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (GLPG PPPK) Hasna mengungkapkan kelegaannya setelah membaca regulasi pengadaan PPPK 2022.

Dia menilai, apa yang sudah terungkap dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Instansi Daerah Tahun 2022 tidak jauh beda dengan hasil audiensi 23 Mei.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022 Dibuka untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Ini Kriterianya

Pada audiensi 23 Mei 2022, menurut Hasna, Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa para guru honorer K2 maupun non-kategori di sekolah negeri yang sudah ikut tes tahap 1 dan 2, tetapi tidak lulus passing grade (PG) akan jadi prioritas pada seleksi PPPK 2022.

"Kalau melihat PermenPAN-RB 20/2022, itu ada di Pasal 5 Ayat 1, 3, dan 4," terang Hasna kepada JPNN.com.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK 2022 Berubah, Ada Golongan Guru Honorer yang Tidak Dites, Resmi Naik Pangkat

Di dalam Pasal 5 Ayat 1 terbagi atas pelamar prioritas 1, 2, dan 3. Hasna melanjutkan, jika melihat Ayat 1 dikhususkan untuk peserta yang lulus PG tahap 1 dan 2.

Prioritas 2 untuk honorer K2 yang belum lulus PG. Begitu juga prioritas 3 guru honorer non kategori di sekolah negeri yang belum lulus PG.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Ketua BKH PGRI: Ini Kejutan, Luar Biasa

"Ini kawan-kawan jadi galau. Mereka protes masa yang belum ikut tes PPPK 2021 jadi pelamar prioritas, padahal kalau baca PermenPAN-RB enggak ada pasal yang menyebutkan itu," jelasnya.

Hasna mengimbau kepada guru yang lulus PG tetap tenang. Banyak poin di PermenPAN-RB yang menguntungkan honorer.

Misalnya, honorer K2 yang sudah bertahun-tahun diabaikan pemerintah sekarang mendapatkan prioritas. Guru-guru non-kategori juga bisa bernapas lega akhirnya yang ditunggu-tunggu sudah terang benderang.

Bagi guru swasta dan pemilik sertifikat pendidik (serdik) juga bisa lega karena diperhatikan pemerintah. 

Nah, bagi guru honorer negeri yang sudah tes, tetapi belum lulus juga terkena cipratan kebahagiaan. Sebab, kata Hasna, mereka hanya diverifikasi sebagai pengganti tes dengan melihat pengabdian minimal tiga tahun kerja dan terdata di Dapodik.

"Alhamdulillah sudah sesuai seperti yang pernah diajukan FGHNLPSI dan disempurnakan lagi dengan ajuan dari forum GLPG PPPK. Mari bersiap menunggu hasil rakor Panselnas dengan seluruh kepala daerah yang mempunyai guru yang sudah PG tidak ada formasi," papar Hasna. 

Dia menegaskan, pemerintah pusat harus benar-benar menanyakan dan transparansi mengapa tidak mau membuka formasi PPPK, sedangkan ada honorer di wilayahnya. Pemda tidak boleh lepas tangan dengan honorer. Sebab, guru honorer berjuang di garis depan dalam mencerdaskan anak bangsa. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib 300 Ribu Honorer K2 di Ujung Tanduk, Prof Zainuddin Maliki Memberi Solusi


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler