Seleksi PPPK 2022 Dibuka untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Ini Kriterianya

Rabu, 01 Juni 2022 – 09:36 WIB
Sekretaris Forum GLPG PPPK Meisi Lukitasari (kiri) saat audiensi di KemenPAN-RB. Foto: dokumentasi GLPG PPPK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini tidak lama lagi digelar.

Hal itu dilakukan setelah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah 2022 diundangkan pada 23 Mei.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK 2022 Berubah, Ada Golongan Guru Honorer yang Tidak Dites, Resmi Naik Pangkat

Sekretaris Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Meisi Lukitasari berusaha menganalisis isi permenPAN-RB tersebut.

Dia menyebutkan, dalam seleksi PPPK 2022, jabatan fungsional guru bisa diikuti pelamar prioritas dan umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 PermenPAN-RB 20/2022.

BACA JUGA: Kemenag Butuh 100 Ribu Guru Pelopor Moderasi Beragama, Tertarik?

Nah, pelamar prioritas ini diperinci lagi di pasal 5 ayat 1-4. Disebutkan dalam pasal tersebut, pelamar prioritas terdiri atas prioritas 1, 2, dan 3.

Pelamar prioritas 1 terdiri atas:

BACA JUGA: Sah! Ship Simulator Karya Anak SMK Masuk E-Katalog, Sebegini Harganya, Murah!

1. guru honorer honorer K2 yang sudah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) 2021

2. guru honorer non-ASN yang sudah PG 2021

3. lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang sudah PG 2021

4. guru swasta yang sudah PG 2021.

"Nah, 193.954 guru lulus PG PPPK 2021 masuk di prioritas 1 ini," terang Meisi kepada JPNN.com, Rabu (1/6).

Selanjutnya, pelamar prioritas 2 adalah guru-guru honorer K2.

Pelamar prioritas 3 adalah guru honorer nonaparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki masa kerja minimal di atas tiga tahun.

Kriteria pelamar umum  sebagaimana tertera dalam Pasal 6 PermenPAN-RB 20/2022 adalah lulusan PPG yang terdaftar di database Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pelamar yang terdaftar di dapodik. 

Selanjutnya, lanjut Meisi, dalam pasal 32 ayat 1-4, dijelaskan mengenai seleksi kompetensi. Pelamar prioritas 1 menggunakan hasil seleksi kompetensi 2021, baik tahap 1 maupun 2.

Pelamar yang memilih jabatan yang sama pada ujian seleksi tahap 1 dan 2 dinyatakan lulus dengan nilai akhir paling tinggi.

Pelamar yang memilih jabatan yang berbeda di tahap 1 dan 2 dinyatakan lulus dengan nilai akhir ujian tahap 2.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 2 dan 3 dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Ketua BKH PGRI: Ini Kejutan, Luar Biasa


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler