jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendapatkan mandat dari Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 10 April 2017.
Sayangnya hingga setahun berlalu, revisi UU ASN belum juga dibahas.
BACA JUGA: Baleg DPR Minta Presiden Jokowi Tegur MenPAN-RB
Wakil Ketua Baleg Arif Wibowo mengakui setahun ini baru sekali membahas revisi UU ASN dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur. Itupun baru sebatas pembahasan awal dan belum masuk materi inti.
“Tapi ini bukan karena Baleg memperlambat. Kami sudah beberapa kali menjadwalkan, tapi kendalanya kan di pemerintah yang tidak siap," ujar Arif yang dihubungi, Kamis (17/5).
BACA JUGA: Jadwal Pembahasan Revisi UU ASN Tergantung Pemerintah
Dia membeberkan, berdasarkan pasal 50 ayat (3) Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak Surat Presiden (Surpres) diterima.
Namun, hingga saat ini Baleg belum menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
BACA JUGA: Anggota DPR Minta Menteri Asman Segera Bahas Revisi UU ASN
"Saya tidak mengerti mengapa MenPAN-RB bersikap demikian. Apakah ingin menjatuhkan pamor presiden?," cetusnya.
Politikus PDI Perjuangan ini mengakui banyak honorer mempertanyakan masalah ini. Sebab, revisi ini pintu masuk mereka jadi CPNS.
Ini membuat Baleg harus berkali-kali meyakinkan honorer tentang komitmen DPR untuk menyelesaikan revisi UU ASN.
"Pimpinan DPR RI telah meneruskan permintaan Baleg kepada presiden untuk memeringatkan MenPAN-RB segera menyampaikan daftar Inventarisasi masalah (DIM) sehingga pembahasan RUU bisa dilakukan. Kami berharap secepatnya ada respon pemerintah," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Instruksi Pimpinan Honorer K2: Adang Menteri Asman di Daerah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad