Selewengkan Dana Hibah, Mantan Ketua Demokrat Divonis 1,4 Tahun

Sabtu, 08 Agustus 2015 – 03:17 WIB

jpnn.com - PALU - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Palu, Sulteng, Yos Sudarso Mardjuni divonis 1,4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu, Jumat (7/8). 

Yos dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan dana hibah pembinaan Partai Demokrat dari Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kota Palu, selama menjabat Ketua DPC.

BACA JUGA: Dropping Air Pun Dikawal TNI

Bantuan yang diduga disalahgunakan sejak 2009 sampai 2013, secara berlanjut. Yos juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Pertimbangan mendasar oleh majelis hakim yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar  Rp30 juta, dari yang didugakan awalnya sebesar Rp 304 juta.

BACA JUGA: Kisah Pasutri Sama-sama Sakit Hati dan Sepakat Gergaji Rumah

Kerugian negara itu timbul dari dana hibah yang dipergunakan untuk keperluan partai seperti sewa gedung, listrik, telepon dan beberapa keperluan lagi, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Selain itu, perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, karena saat proses pemeriksaan terdakwa telah menjaminkan uang Rp 100 juta, sehingga uang pengganti yang dibebankan diambil dan disita dari uang pengembalian kerugian negara tersebut.

BACA JUGA: Misterius..Kapal Ikan Bantuan Provinsi Hilang

Sisanya yang kini menjadi barang bukti dikembalikan kembali kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta.  Fakta sidang yang menjadi pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa, selain terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan di persidangan.

Menanggapi keputusan majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Muhtar SH Cs, masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum atas putusan hakim. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palu, Reza Hidayat SH.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yos yang merupakan anggota DPRD Kota Palu (nonaktif) selama 18 bulan penjara. Dalam tuntutan terdakwa juga dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.(cdy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Sudah Kantongi Pejabat DKI Penerima Gratifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler