Selidiki Kasus Sewa Alat Berat, Polresta Mataram Bakal Mintai Keterangan Ahli

Selasa, 16 Juli 2024 – 15:21 WIB
Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Dokpri

jpnn.com, MATARAM - Polresta Mataram akan meminta pendapat ahli untuk menelusuri kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan ahli yang masuk agenda permintaan pendapat ini berasal dari kalangan akademisi dan instansi pemerintahan.

BACA JUGA: MAKI Jember Minta Bacabup yang Diduga Terseret Korupsi Mundur dari Pencalonan

"Yang dari akademisi ini berkaitan dengan pidana dan perdata. Kalau yang instansi pemerintahan ini, dari badan keuangan, baik di tingkat provinsi maupun pusat, Kementerian Keuangan," kata Yogi.

Kompol Yogi mengemukakan permintaan pendapat ahli ini penting untuk bahan pertimbangan dalam menentukan arah penyelidikan. Permintaan pendapat ahli tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Korupsi Ratusan Juta, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis 18 Bulan Penjara

Apabila dari hasil permintaan pendapat ahli maupun keterangan pihak terkait ada terungkap peristiwa pidana, Yogi memastikan pihaknya akan melakukan gelar bersama auditor untuk melihat potensi kerugian keuangan negara.

"Kalau sudah ada hasil koordinasi dengan auditor, baru kami gelar perkara untuk menentukan proses lanjutan," ujarnya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Dirut PT Duta Halmahera Mineral

Persoalan sewa alat berat ini masuk ke Polresta Mataram berdasarkan adanya laporan masyarakat. Penyelidikan sempat tertunda pada 2022 karena adanya informasi Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok (saat itu) Ali Fikri ikut kontestasi politik.

Polresta Mataram membuka kembali penyelidikan kasus ini pada medio 2024 dengan pengumpulan data dan keterangan para pihak terkait, termasuk dokumen sewa ke Dinas PUPR NTB.

Kasatreskim mengatakan pihaknya sudah menerima dokumen sewa alat berat jenis ekskavator, truk jungkit, dan pengaduk semen.

Arah penanganan dari kasus ini melihat adanya dugaan bahwa uang sewa tidak masuk sebagai setoran dan menjadi pendapatan daerah.

Alat berat itu juga diketahui hingga saat ini belum balik ke Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok terhitung sejak penyewaan pada 2021. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Eks Dirut PLN Nur Pamudji Terkait Kasus Korupsi LNG


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler