Selingkuhan Bupati Datang, Fakta Baru Terungkap

Kamis, 26 Januari 2017 – 05:57 WIB
Farida Yeni tergesa-gesa menuju mobilnya di luar gedung DPRD Katingan, Rabu (25/1). Foto: AMI/KALTENG POS

jpnn.com - jpnn.com - Farida Yeni, oknum PNS di RSUD Mas Amsyar Kasongan, akhirnya memenuhi panggilan kedua Tim Pansus Dugaan Perbuatan Tercela Bupati Katingan di gedung DPRD setempat, kemarin.

Setelah mangkir pada panggilan pertama, wanita berusia 34 tahun ini bersedia datang memberikan keterangan pada Tim Pansus mengenai skandal yang membelitnya dengan Bupati Katingan, Kalteng, H Ahmad Yantenglie SE, Rabu (25/1).

BACA JUGA: Kasus Bupati Zina, Beredar Isu Aipda SH Terima Miliaran

Istri anggota Polsek Katingan Hilir Aipda SH ini tiba di Kantor dewan sekitar pukul 10.45 WIB.

Dia datang bersama teman laki-laki yang membawa Mobil Honda HRV dengan nopol KH 1272 NA milik Farida Yeni.

BACA JUGA: Hmm..Laporan Perselingkuhan Bupati Katingan Dicabut

Pada saat datang, dia langsung naik ke lantai dua kantor dewan. Lalu sekitar dua jam kemudian tepatnya pada pukul 13.00 WIB, dikawal beberapa anggota Polres Katingan berpakaian sipil maupun dinas, langsung turun ke lantai satu.

Farida Yeni yang ketika itu mengenakan baju lengan panjang dengan motif garis-garis putih dan span selutut dengan motif bunga, terlihat cuek dan terkesan sinis melihat wartawan mengambil fotonya.

BACA JUGA: Suami Farida Cabut Laporan, Kasus Bupati Katingan Kelar

Tak sepatah kata pun ke luar dari mulutnya. Sambil menenteng tas dan memegang sebuah map, dia berjalan buru-buru langsung masuk dalam mobil yang menunggu di depan, kemudian pergi meninggalkan gedung dewan.

Sementara Tim Pansus setelah meminta keterangan Farida Yeni langsung menggelar rapat internal yang dilakukan tertutup.

Tak lama kemudian, Ketua Pansus H Fahmi Fauzi SHut ke luar dengan senyuman khasnya.

Dia langsung menemui dan menyapa wartawan yang sudah menunggunya terkait hasil pemeriksaan terhadap Farida Yeni.

“Alhamdullilah, hari ini (kemarin, Red) FY hadir dan tadi telah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam. Adapun pertanyaan yang diajukan tadi dari Panel I sebagai pemeriksa langsung mengajukan sebanyak 30 pertanyaan. Lalu dari anggota Pansus ada 12 pertanyaan. Jadi total pertanyaan yang diajukan sebanyak 42 pertanyaan,” ujarnya.

Pertanyaan yang diajukan untuk Farida Yeni, kata Fahmi, hampir sama dengan Bupati Yantenglie sebelumnya.

Bahkan jawaban dari Farida Yeni juga hampir sama dengan jawaban yang disampaikan Bupati sebelumnya. Namun demikian, dari Farida Yeni ini ada satu hal baru didapatkan Pansus.

“FY mengakui, perceraiannya secara perundang-undangan negara masih belum sah. Itu perceraian dua orang saja yaitu FY dengan SH,” bebernya.

Artinya perceraian Aipda SH dan Farida Yeni ilegal atau belum sah secara hukum.

Bahkan, kata Fahmi, Farida Yeni mengakui tidak ada saksi mengetahui itu. Ibu dua anak ini mengakui surat cerainya tak ada tanda tangan saksi dan tidak ada tanggal, bulan maupun tahun.

Walau tulisan pada redaksi dalam surat pernyataan perceraian itu tertulis ditandatangani di hadapan para saksi.

“Ini hal paling baru dan sudah kami pegang di Pansus. Lalu dalam surat kesepakatan itu, FY menyebutnya sebagai surat perceraian. Ketika kami tanyakan, kenapa dibuat seperti itu, jawaban FY, ketika mereka ingin sama-sama menikah katanya bisa menggunakan surat itu,” kata Fahmi sambil tersenyum.

Ketika ditanya Kalteng Pos (Jawa Pos Group) kapan surat yang disebut sebagai surat perceraian dikeluarkan, Farida Yeni sendiri, ujar Ketua Pansus, tidak bisa menjawab pasti.

Farida berdalih, ada dua surat dan satu suratnya dibuang Aipda SH, sehingga dibuat lagi surat baru dan juga ditandatangani Aipda SH.

“Ini hasil dari pemeriksaan terhadap FY. Kemudian tadi kita juga memeriksa dua Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan dan mantan Direktur. Semua kita panggil, karena katanya FY ini pernah mengajukan permohonan perceraian di institusi tempatnya bekerja sekarang,” terangnya.

Sedangkan untuk Aipda SH sendiri, dalam waktu dekat akan diperiksa Pansus. Sebab dari keterangan Fahmi, pada saat mereka datang ke Polda Kalteng, pada intinya Kepolisian memberikan izin dan mempersilakan memeriksa yang bersangkutan.

“Kemungkinan besok (hari ini, Red). Untuk tempatnya jika tidak di Polres, kita lakukan di Kantor DPRD ini,” ungkapnya. (ami/abe)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar! Buku Nikah Bupati Katingan dan Farida Palsu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler