jpnn.com, BATAM - Seorang warga negara Malaysia, Mohamad Shafiq, 29, ketangkap menyeludupkan narkoba melalui pelabuhan Ferry International Batamcenter, Batam, Kepri, Senin (14/8) sore.
Penumpang kapal Mv Indo Mas 3 dari Stulang Laut menuju Batamcenter itu diamankan petugas Petugas Bea dan Cukai Batam setelah kedapatan membawa 10 gram morfin dan 120 gram sabu yang disimpan di dalam tubuhnya.
BACA JUGA: Dokter Mogok, Direktur RSUD: Anggaran Tak Cukup karena BPJS Menunggak Tagihan
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam Raden Evy mengatakan, penangkapan terhadap pria tersebut berawal dari kecurigaan petugas.
"Karena kecurigaan, kemudian dilakukan analisis paspor hingga dilakukan wawancara dan tes urine," ujarnya, Selasa (15) malam.
BACA JUGA: Mogok Dokter Berlanjut, Pelayanan di RSUD Ini Tutup, Pasien Terpaksa Balik Kanan
Dari serangkaian pemeriksaan itu, diketahui bahwa barang haram itu dikemas ke dalam 3 paket dan disembunyikan di dalam anus pelaku.
"Setelah mengetahui dia menyimpan sabu dan morfin. Selanjutnya kami paksa dia untuk mengeluarkan narkoba itu," tutur Evy kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) kemarin.
BACA JUGA: Disdik Tak Bisa Bantu Kursi dan Meja untuk Murid SDN 006 Batamkota
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya Bea Cukai menyerahkan Mohamad Safiq diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Bisnis Properti di Batam Kembali Membaik
Redaktur & Reporter : Budi