jpnn.com - BATAM KOTA - Teni Sandra, tenaga kerja wanita (TKW) Malaysia asal Bengkulu dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Wanita berusia 35 tahun ini dianggap terbukti oleh jaksa penuntut umum (JPU) menyelundupkan satu kilo sabu-sabu dari Malaysia ke Batam.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Isnan, Teni tertangkap petugas beacukai membawa koper berisi 1 bungkus besar narkotika jenis sabu pada Oktober tahun lalu. Teni mengaku diupah 600 ringgit Malaysia untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam. Dan rencananya sabu itu akan diberikan kepada seseorang yang telah menunggu di Pelabuhan.
BACA JUGA: Sepuluh PSK di Pekalongan Terjaring Razia, Ini Penampakannya
"Terdakwa terbukti bersalah, setelah mendengar keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama persidangan," kata Isnan.
Menurut dia, sebelum memutus, pihaknya juga telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengikuti program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan, Teni bersikap sopan dan tidak berbelit-belit.
BACA JUGA: Mencari Kerang, Ketemunya Mayat Terlilit Tali Pancing
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 113 tentang penyelundupan narkotika ke Indonesia. Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa terdakwa dengan 18 tahun penjara," terang Isnan.
Tak hanya menuntut hukuman pidana, Isnan juga mewajibkan terdakwa agar membayar denda Rp 2 miliar. Dan jika denda itu tak dibayar, maka diganti empat bulan kurungan. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pledoi. Sidang pun ditunda hingga Selasa depan. (she/ray)
BACA JUGA: Kehilangan Uang, Bapak Pukuli Anak Hingga Babak Belur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh Marsiyem, 15 Tahun Jadi TKI di Arab Saudi Tak Terima Gaji
Redaktur : Tim Redaksi