jpnn.com - PEKALONGAN - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol Kabupaten Pekalongan dan TNI pada Senin malam lalu (15/6) menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di dua lokasi. Yakni di Desa Legokclile, Kecamatan Bojong, Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen dan Desa Sidomukti, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.
Hasilnya, sepuluh pekerja seks komersil (PSK) terjaring dalam operasi pekat itu. Kesepuluh PSK itu antara lain Yuni ( 27) warga Kabupaten Pemalang, Samiyati (45) warga Kabupaten Kendal, Sinta (38) dan Royanti (45) warga Kabupaten Batang, Susanti (31) warga Jakarta.
BACA JUGA: Selundupkan 1 Kilo Sabu, TKW asal Bengkulu Dituntut 18 Tahun
Sedangkan sisanya adalah warga asal Pekalongan sendiri. Yakni Kartini (21), Masliyah (45), Roati (32), Feby (24) dan Titik Fatmasari (26).
Setelah tertangkap, kesepuluh PSK itu lantas didata di kantor Satpol PP Kabupaten Pekalongan. Selanjutnya, pada Selasa (16/6) lalu mereka dikirim ke Balai Rehabilitasi Sosial Provinsi Jateng di Surakarta.
BACA JUGA: Mencari Kerang, Ketemunya Mayat Terlilit Tali Pancing
Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Alif Nurfiyanto, mengungkapkan, kesepuluh PSK itu akan menjalani pembinaan di balai rehabilitasi sosial dengan diberi keterampilan sesuai kemampuan masing-masing. “Seteleh mereka pulang dari Balai Rehabilitas Sosial, mereka akan diberi modal usaha, agar mereka bisa mandiri dan tidak kembali ke dunianya yang lama,” ungkap Alif seperti dikutip Radar Semarang.
Alif menegaskan, operasi pekat akan terus dilakukan hingga lokalisasi Pekalongan benar-benar berhenti beroperasi. Termasuk tempat hiburan karaoke yang tidak memiliki izin akan dirazia untuk ditutup.
BACA JUGA: Kehilangan Uang, Bapak Pukuli Anak Hingga Babak Belur
“Menyediakan tempat untuk penyelenggaraan tempat asusila, jelas melanggar perda tentang ketertiban umum sehingga harus ditutup. Termasuk tempat hiburan yang tidak berizin,” katanya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh Marsiyem, 15 Tahun Jadi TKI di Arab Saudi Tak Terima Gaji
Redaktur : Tim Redaksi