jpnn.com - PEKANBARU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mencoba menyelundupkan paruh burung dilindungi jenis Rangkong Gading, Senin (25/5).
Dalam penangkapan yang dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru-Sumatera Barat tepatnya di Simpang Citra Desa Koto Masjid Kabupaten Kampar tersebut, petugas turut mengamankan empat paruh burung Rangkong Gading, dua senapan angin yang telah dimodifikasi, timbangan digital dan satu unit mobil.
Kepala Bidang Teknis KSDA Riau, Lukita Awang Nistyantara, kepada Riau Pos (Grup JPNN) mengatakan kronologis penangkapan tersangka berisinial Ti, 51, berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kami mendapat info bahwa ada orang yang membawa parung buruh Rangkong Gading, Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Namun saat akan kami kejar tersangka sudah mengarah ke Sumatera Barat dan akhirnya pukul 12.00 WIB dapat kami ringkus di daerah Kampar," katanya, Rabu (27/5).
Sesaat setelah berhasil menangkap tersangka, petugas sempat kesulitan untuk mendapakan barang bukti. Setelah diteliti dengan seksama, barulah diketahui bahwa paruh burung yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi tersebut disimpan dibawah jok mobil berikut dua senapan angin.
BACA JUGA: Sepi Orderan, Ribuan Pekerja Galangan Kapal Ini Terancam Menganggur
Mendapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung digelandang ke kantor KSDA Riau untuk dilakukan penyelidikan
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, tersangka yang juga guru di sebuah sekolah di Kampar tersebut mengaku membawa paruh burung tersebut dari daerah Kutacane, Aceh. Selanjutnya paruh-paruh itu akan dibawa ke Sumatera Barat dan selanjutnya dibawa ke Jakarta.
Menurut pengakuan tersangka, dia sudah 10 kali membawa paruh tersebut. Dan satu paruh dihargai Rp 6 sampi Rp 10 juta. "Jadi kalau sudah 10 kali, kerugian Negara akibat hal itu bisa mencapai Rp 100 sampai 500 juta," jelasnya.
Saat ditanyakan apakah tersangka terkait dengan beberapa aksi penyelundupan satwa langka di Indonesia, Lukita mengatakan masih mendalami hal tersebut. Termasuk mengenai siapa saja rekan tersangka dan penampung paruh-paruh burung tersebut. Kedepan untuk melakukan penyelidikan, pihak KSDA Riau akan bekerjasama dengan Polda Riau.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 21 jo 40 UU 5 Tahun 1990 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. Terkait kepada siapa paruh itu akan dibawa dan apakah kegunaannya, kami masih terus melakukan pemeriksaan. Pasalnya tersangka selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada petugas. Rangkong Gading ini termasuk satwa yang dilindungi dan populasinya berada di Provinsi Kalimantan dan Sumatera," tutupnya. (sol/ray/jpnn)
BACA JUGA: Alhamdulillah, Satpam yang Dipecat Lantaran Salat Jumat Akhirnya Dipekerjakan Lagi
BACA JUGA: Beras Impor Ilegal asal India Dioplos dengan Lokal, Begini Caranya...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Polisi Lapor... Disini Ada Kedai Kopi Sekaligus Jualan Sabu-Sabu Loh...
Redaktur : Tim Redaksi