Selundupkan Sabu-Sabu Pakai Handuk, Warga Mozambik Ditangkap

Jumat, 18 Januari 2019 – 18:35 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal Mozambik bernama Samuel Machado Nhavene harus berurusan dengan aparat dari Bareskrim Polri. Pasalnya, Samuel kedapatan berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Soekarno Hatta pada awal Januari 2019.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku berusaha menyelundupkan sabu-sabu di pakaian dan handuk.

BACA JUGA: Petugas Lapas Banceuy Menggagalkan Penyelundupan Narkoba

“Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan selama satu pekan lamanya,” kata Eko di Jakarta, Jumat (18/1).

Eko menyebut, saat dilakukan penangkapan, penyidik menemukan barang bukti sebanyak delapan kilogram sabu-sabu.

BACA JUGA: Adi Mengaku Konsumsi Sabu-Sabu Sejak SMP

“Pelaku memasukan sabu-sabu ke pakaian dan handuk agar mengelabui petugas di Bandara Soetta. Pasalnya, sengaja dicairkan dan direndam bersama pakaian dan handuk,” sebut Eko.

Sabu-sabu cair yang tercampur pakaian dan handuk itu nantinya akan dikeringkan, baru bisa digunakan.

BACA JUGA: Bikin Malu! Caleg Gerindra Pesta Sabu-Sabu

Eko menuturkan, ketika dilakukan pemeriksaan pada mesin X-ray, petugas Bea dan Cukai mencurigai satu tas jinjing bertuliskan Omaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pakaian dan handuk dalam keadaan basah dan kaku.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi narkotika dan hasilnya pakaian dan handuk mengandung sabu-sabu," ujar Eko.

Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan yakni, satu handuk berisikan sabu-sabu seberat 1,3 kg, enam kemeja dengan sabu-sabu seberat 2,1 kg, sembilan kaus yang dioplos narkotika 3,5 kg, dan dua kaus Polo dengan barang haram 1 kg. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Gabungan Tangkap Dua Pecandu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler