Seluruh PNS dan PPPK, Tolong Simak Penjelasan MenPAN-RB Ini ya, Penting

Sabtu, 19 Juni 2021 – 12:01 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan soal hak cuti untuk PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengakui bahwa cuti merupakan hak setiap ASN.

Namun, dalam kondisi pandemi, cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021, Kepala BKN: Pemda Kesulitan Anggaran, Mendikbudristek Tidak Tahu

Dia meminta agar ASN baik PNS maupun PPPK tidak memanfaatkan untuk mengambil cuti pada hari kerja yang terjepit di antara hari libur. 

"ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tetapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, bahwa hak cuti itu untuk sementara ditiadakan," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (18/6).

BACA JUGA: Ada Surat Pengangkatan Honorer Usia 35 Tahun ke Atas jadi PNS, Bikin Heboh, Oh Ternyata

Keputusan tersebut, lanjutnya, hanya untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama. Meski begitu, PNS maupun PPPK bisa mengajukan cuti tetapi pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi tetap selektif dalam memberikan izin. 

"Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi Covid-19," imbuh Tjahjo. 

BACA JUGA: Mantan Ketua PGRI: Guru Honorer K2 Cukup Wawancara untuk Lulus PPPK 2021

Lebih lanjut, Tjahjo menegaskan, hingga kini tidak ada penerapan lockdown atau karantina wilayah untuk instansi pemerintah agar pelayanan publik bagi masyarakat terus berjalan. Kebijakan yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 67 Tahun 2020.

Sistem kerja pemerintah daerah menyesuaikan data zonasi risiko dan ketentuan Satuan Tugas Covid-19 di wilayahnya. 

Sementara kementerian bisa menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan kantor (WFO) dengan persentase 50:50 atau 75:25 sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut.

Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 18 Juni 2021.

Perubahan berlaku untuk hari libur nasional tahun baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal. 

Hari libur nasional yang diubah yakni tahun baru Islam 1443 Hijriah, yang mulanya jatuh pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus.

Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober. Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dicabut. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler