JAKARTA-Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) akan diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Selama ini, yang punya kewajiban menyerahkan laporan hartanya hanya pejabat penyelenggara negara saja
BACA JUGA: UMP Nasional Naik 8,69 Persen
Hasil pertemuan pimpinan KPK dengan Menkeu Agus Martowardojo disepakati, KPK dan kemenkeu akan berkoordinasi untuk mendata laporan harta kekayaan kepada semua pegawai negeri yang ada di Republik Indonesia"Makanya Undang Undang No 28 Tahun 1999 perlu direvisi," ujar Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah saat konperensi pers bersama Menteri Keuangan Agus Martowardoyo beserta jajarannya, di gedung KPK, Rabu (23/2)
BACA JUGA: Besok, Pemulangan TKI Bermasalah Kloter III
Paparan diberikan usai pertemuan kedua pimpinan institusi ini di gedung KPKMenurut Chandra berdasarkan Undang Undang yang ada, memang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya diharuskan kepada penyelenggara negara dan pejabat eselon I
BACA JUGA: Golkar dan PKS Tusuk SBY Dari Belakang
Namun dalam kenyataannya, tidak sedikit pegawai negeri yang memiliki kekayaan melebihi kapasitasnya, bila mengacu pada gaji yang diterima setiap bulan atau setiap tahun"Dari situkan nanti akan kelihatanBila ada yang mencurigakan, akan dilakukan penelusuran," tukasnya.Sementara Agus Martowardoyo menegaskan pencatatan kekayaan akan dimulai dari pegawai di lingkungan kementeriannyaBaik itu di Bea Cukai, Direktorat Jendra Pajak, Bapepam, dan sejumlah insitutsi terkait di bawah nauangan Kemenkeu"Puluhan ribu pegawai siap untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki," ungkapnya meyakinkan.
Mantan Dirut Bank Mandiri ini menjelaskan, penyerahan laporan harta kekayaan tidak semata berhubungan dengan penelurusan penyimpanganData tersebut dibutuhkan dalam rangka mengevaluasi kinerja setiap aparatur yang ada di lingkungan kemenkeu"Walaupun dalam kenyataannya nanti ada keterkaitannya, bisa saja ditindaklanjuti," ungkap Agus yang berada di KPK hampir dua jam mulai sekitar pukul 17.30 Wib.
Agus mengakui Direktorat Jendral Pajak merupakan salah satu institusi yang rawan terjadinya penyimpanganMengingat yang ditanganinya adalah perusahaan pembayar pajak, yang tidak mustahil berupaya mengurangi beban pajaknya"Makanya nanti sejumlah pihak yang pernah menangani pajak akan dievaluasi, termasuk yang ditangani oleh Gayus Tambunan," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, menjelaskan pertemuannya dengan menkeu kali ini memang lebih terfokus membahas LHKPN. "Kita berharap kedepan LHKPN bukan hanya oleh pejabat tinggi saja karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 hanya penyelenggara negara yang diwajibkan, melainkan semua," ungkapnya sebelum pertemuan berlangsungKarena menurut Haryono, pada kenyataannya banyak pegawai rendahan golongan III punya kekayaannya yang tidak wajar(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susu Formula Berbakteri, Menkes Siapkan RPP ASI
Redaktur : Tim Redaksi