UMP Nasional Naik 8,69 Persen

Rabu, 23 Februari 2011 – 22:01 WIB

JAKARTA — Upah Minimum Propinsi (UMP) Nasional tahun 2011 untuk 33 propinsi di Indonesia mengalami kenaikan mencapai 8,69 persenBerdasarkan data  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans),  kenaikan UMP 2011 tertinggi terjadi di ropinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 persen dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000.

"Propinsi DKI Jakarta menempati urutan kedua, yakni mengalami peningkatan sebesar 15,38 persen, yaitu dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000,” kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (23/2).

Muhaimin menyebutkan dari 33 provinsi ada 3 yang tidak menetapkan UMP

BACA JUGA: Seluruh PNS Wajib Laporkan Harta ke KPK

Kata dia, untuk menentukan UMP dari provinsi ini, pihaknya Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) terendah
Tiga Provinsi tersebut, antara lain Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp705.000 serta  Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar  Rp675.000.

Menteri yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan, proses penetapan  UMP/UMK ini telah diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi

BACA JUGA: Besok, Pemulangan TKI Bermasalah Kloter III

Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimum.

Selain itu, lanjut Cak Imin, Dewan Pengupahan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) meliputi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya

BACA JUGA: Golkar dan PKS Tusuk SBY Dari Belakang

“Ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing, “katanya.

Terkait pelaksanaan dari penetapan UMP 2011 ini, kata Cak Imin, pihak Kemenakertrans akan terus melakukan monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi   Dinas Tenaga Kerja, DPRD dan para pimpinan daerahUntuk diketahui,daerah lainnya yang tergolong mengalami kenaikan UMP tertinggi adalah Propinsi Kalimantan Tengah sebesar 15 persen dari Rp 986,590 menjadi Rp 1.134.580Kemudian disusul Jambi sebesar 14,22 persen dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.028.000 dan Sumatera Selatan sebesar 13 persen dari Rp 927.825 menjadi Rp 1.048.440.

Sedangkan Propinsi yang tergolong mengalami kenaikan UMP yang rendah adalah Nanggroe Aceh Darussalam sebesar 3,85 persen dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.350.000, Bengkulu sebesar 4,49 persen dari Rp 780.000 menjadi Rp 815.000 serta Maluku Utara sebesar 5 persen dari 2010 Rp 847.000, menjadi Rp 889.350(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susu Formula Berbakteri, Menkes Siapkan RPP ASI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler