Semakin Bertingkah, Korut Sandera Warga Negara AS

Senin, 24 April 2017 – 07:24 WIB
Kim Jong Un menyampaikan pidato tahun baru 2017. Foto: Reuters

jpnn.com - Korea Utara tampaknya benar-benar tak gentar menghadapi ancaman Amerika Serikat. Bukannya meredakan suasana panas, negara yang dipimpin Kim Jong-un itu justru semakin bertingkah.

Kemarin, Minggu (22/4), media Korea Selatan Yonhap melaporkan bahwa Pyongyang menahan seorang warga AS bernama Tony Kim. '

BACA JUGA: Arab Saudi Hanya Rp 93 T, Investasi AS di Indonesia Rp 133 T

Penahanan dilakukan Jumat (21/4) di Pyongyang International Airport saat Kim akan meninggalkan negara terisolasi tersebut.

Kim sebulan berada di Korut untuk mengajar kursus akuntansi di Pyongyang University of Science and Technology (PUST).

BACA JUGA: Kapal Induk Tak Kunjung Tiba di Korea, Wapres AS Ngeles Begini

Rektor PUST Chan Mo-park mengungkapkan, dirinya tidak tahu alasan penahanan Kim. Yang jelas terjadi bukan karena pekerjaannya di universitas tersebut.

’’Dia memiliki beberapa aktivitas lain di luar PUST, misalnya membantu panti asuhan. Saya benar-benar berharap agar dia segera dibebaskan,’’ ujar Chan.

BACA JUGA: Hadeh! Korsel Mulai Merasa Dikibuli Donald Trump

Kim yang berusia 50-an tahun merupakan mantan profesor di Yanbian University of Science and Technology (YUST), Tiongkok.

Lembaga pendidikan tersebut adalah sister university dari PUST yang dibuka pada 2010. Mayoritas mahasiswanya adalah anak-anak dari kaum elite Korut.

Badan Intelijen Nasional Korsel menyatakan belum tahu perihal penahanan Kim. Sedangkan YUST tidak menjawab konfirmasi yang dilakukan Yonhap.

Korut ditengarai sengaja menahan warga AS agar petinggi negara yang dipimpin Donald Trump tersebut berkunjung ke Pyongyang dan melakukan berbagai kesepakatan.

Sebelumnya Korut pernah menahan dua warga AS. Keduanya belum dibebaskan hingga kini.

Otto Warmbier ditahan Januari tahun lalu dan dihukum 15 tahun kerja paksa. Mahasiswa AS berusia 22 tahun itu berusaha mencuri banner propaganda Korut.

Pada Maret 2016, giliran Kim Dong-chul, 62, yang dihukum 10 tahun kerja paksa. Warga Korsel yang memiliki paspor AS itu dituduh menjadi mata-mata. (Reuters/sha/c4/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpesona Islam di Indonesia, Wapres AS Ngebet ke Istiqlal


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler