jpnn.com, JAKARTA - KLHK dinilai semakin informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Jika sebelumnya dinilai sebagai kementerian yang tidak informatif, tahun 2018 KLHK naik dua tingkat menjadi Kementerian dengan peringkat cukup informatif.
Hasil tersebut diumumkan KIP di Istana Wakil Presiden, Jakarta (5/11). Menteri LHK Siti Nurbaya menerima penghargaan yang diserahkan Ketua KIP Gede Narayana, disaksikan Wapres Jusuf Kalla.
BACA JUGA: Kemendagri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Pada kesempatan ini, KIP mengumumkan monitoring evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi publik terhadap seluruh badan publik.
Hasil monitoring dan evaluasi ini meliputi 460 Badan Publik yaitu 34 Kementerian, 34 Pemerintah Propinsi, 134 Perguruan Tinggi Negeri, 45 Lembaga Negara dan Lembaga Negara Non Kementerian, 86 Lembaga Non Struktural, 111 Badan Usaha Milik Negara, dan 16 Partai Politik.
BACA JUGA: Kementan Raih Penghargan Pengelola Informasi Publik
"Penganugerahan ini menunjukkan komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya," kata Ketua KIP Gede Narayana.
Dalam arahannya, Wapres Jusuf Kalla menjelaskan bahwa keterbukaan informasi dibutuhkan agar bisa menjalankan demokrasi dengan baik, sehingga pemerintahan akan lebih terkontrol. Selain itu, keterbukaan informasi publik akan memudahkan pengawasan pada suatu Badan Publik.
BACA JUGA: Pentingnya Tanam Pohon bagi Penyelamatan DAS Citarum
"Keterbukaan informasi publik juga akan melindungi masyarakat. Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang benar," tegas Wapres Jusuf Kalla.
"Jajaran KLHK berkomitmen kuat untuk terus meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat," ujar Menteri Siti.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama KLHK, menjelaskan pihaknya mengoptimalkan tiga prinsip dasar yaitu komitmen, koordinasi/kolaborasi, dan inovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Hal tersebut dibuktikan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P.18 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KLHK. Permen LHK tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan seluruh Badan Publik termasuk Kementerian/Lembaga memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, mudah, dan wajar.
"Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana," tambah Bambang.
Komitmen KLHK juga ditunjukkan dengan turut berpartisipasi dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2018 yang diselenggarakan KIP.
KLHK melakukan koordinasi menyeluruh kepada semua unit kerja melalui kegiatan monitoring pelaksanaan keterbukaan informasi publik, identifikasi permasalahan, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta melakukan uji konsekuensi.
Selanjutnya, KLHK melakukan inovasi pelayanan keterbukaan informasi publik melalui pengembangan dan pemutakhiran website PPID KLHK, serta membuka komunikasi publik memanfaatkan media sosial seperti facebook, twitter, instagram, youtube, dan lainnya.
Untuk mengoptimalkan inovasi, KLHK juga melakukan kegiatan evaluasi tingkat kepuasan terhadap pelayanan informasi publik.
Evaluasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terhadap pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh Kementerian LHK.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hutan Serbaguna Cianjur, Aksi Nyata Penyelamatan Citarum
Redaktur & Reporter : Natalia