Sembarangan Pinjamkan KTP, Beginilah Akibatnya...

Selasa, 19 April 2016 – 07:43 WIB
Foto/ilustrasi: Alternet

jpnn.com - KARANGANYAR – Mabes Polri melepaskan Yuli Aris Subandi (28), warga RT 1/RW 9 Padangan, Kelurahan Jungke, Kabupaten Karanganyar yang ditangkap beberapa waktu lalu karena menerima paket sabu-sabu 600 gram dari Nigeria. Ia dilepas karena dianggap tak terkait dengan barang haram yang dikirim lewat jasa paket pos itu.

Namun, Yuli kini justru trauma. Dia masih ingat betul kejadian pada Selasa (5/4), sekitar pukul 12.30 ketika ditangkap polisi.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Percetakan Sawah di Daerah Ini sudah Menghijau

Siang itu, dia sedang bekerja di salah satu rumah makan di kawasan Cangakan, Karanganyar. Tiba-tiba dia didatangi Agus Iryanto (21), tersangka lainnya sambil membawa bungkusan paket pos.

Dia kemudian meminta tanda tangan Aris sebagai bukti penerima paket. Aris baru menyadari bahwa kartu tanda penduduk (KTP) miliknya dipinjam Agus pada Februari lalu.

BACA JUGA: Sephia oh Sephia..Doyan Temani Om di Hotel Mewah

”Kata Agus mau dipakai untuk mengambil kiriman barang dari saudaranya. Karena saya tidak ada rasa curiga sama sekali, KTP saya kasih ke Agus dan difotokopi dan dijadikan alamat penerima paket sabu itu,” katanya kepada Radar Solo.

Usai tanda tangan, dia lantas diajak pulang. Sesampainya di rumah, ternyata petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Mabes Polri yang berpakaian preman sudah menunggunya.

BACA JUGA: Pijat Plus-Plus Digerebek, Terapis Kabur Tanpa Busana

Kiriman paket kemudian dibuka. Isinya lima unit manekin. Tapi setelah manekin dibongkar, ternyata terdapat sabu-sabu dalam jumlah cukup banyak. Tanpa perlawanan, Aris ditangkap.

”Saya sangat shocked. Nggak tahu apa-apa ditangkap karena barang (sabu, red) sebesar itu. Ada belasan orang yang menangkap saya,” tuturnya sambil menunjukkan lokasi penyergapan di ruang tamu rumahnya.

Selama proses penyelidikan, Aris ditahan selama dua hari. Dia terus berusaha meyakinkan petugas bahwa dirinya tidak bersalah.  Aris menceritakan bahwa KTP-nya dipinjam Agus dan difotokopi untuk alamat pengiriman paket sabu.

Ibarat mendapat mukjizat, dia akhirnya dibebaskan. Sebelum pulang ke Karanganyar, Aris diminta tinggal beberapa hari di Bareskrim untuk membantu bersih-bersih dengan imbalan diberi makan.

Aris dipulangkan Jumat sore (15/4). Sedangkan Agus dan dua tersangka lainnya tetap ditahan untuk kepentingan penyidikan.

”Saya sangat bersyukur bisa bebas. Karena memang tidak tahu soal sabu-sabu itu. Merokok saja tidak, apalagi jual sabu,” tegas dia.

Penangkapan terhadap Aris juga membuat keluarganya terguncang. Febri Sitawati (26), adik Aris yang paling terpukul. Sebab selama ini dia hanya tinggal berdua dengan Aris setelah keduanya menjadi yatim piatu sejak delapan tahun silam.

Setelah bebas, Aris diterima dengan tangan terbuka oleh keluarga, teman kerja dan lingkungan tempat tinggalnya. Mereka yakin Aris tidak terlibat kasus sabu-sabu.

”Teman kerja dan bos saya jelas sangat tidak percaya. Mereka ikut menangisi saya dan sempat menggelar salat bersama mendoakan supaya bisa dibebaskan. Soal pekerjaan masih diminta lanjut lagi. Ini libur beberapa hari dulu supaya trauma hilang,” beber dia.

Aris juga berpesan kepada masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP ke orang lain, termasuk yang telah dikenal sekali pun. Sebab, bisa saja KTP itu disalahgunakan.

”Bisa disalahgunakan untuk kejahatan. Cukup saya saja yang tertipu karena kebodohan saya,” pungkasnya.(atn/wa/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perekrut dan 7 Calon TKI Ilegal Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler