jpnn.com - JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito. Baru menjabat sembilan bulan, Sigit menyatakan mundur dari jabatannya. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada atasannya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (1/12) pagi.
"Tadi pagi suratnya (pengunduran diri diajukan, red). Mulai besok sudah tidak aktif lagi ya," ujar Bambang di kantornya, Jakarta.
BACA JUGA: Sah!, Besok MKD Gelar Sidang Perdana Skandal Papa Minta Saham
Seperti diketahui, Sigit Priadi Pramudito baru dilantik sebagai Direktur Jenderal Pajak pada awal Februari 2015, setelah terpilih melalui proses seleksi terbuka jabatan eselon satu yang dilakukan Kementerian Keuangan.
Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar ini di awal masa jabatannya sempat optimistis bisa mencapai target penerimaan pajak yang dibebankan dalam APBN.
BACA JUGA: Dengar KPK OTT, Ipar Wakil Ketua DPRD Banten Panik
Sigit bahkan berjanji akan melakukan konsolidasi internal dan langkah optimalisasi lainnya. Namun, baru menjabat sembilan bulan, Sigit memilih untuk mengundurkan diri lebih dini dari masa tugasnya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Ini Rekomendasi KNKT untuk AirAsia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPRD dan Bos BUMD Banten Dibekuk Saat Transaksi
Redaktur : Tim Redaksi