Sembilan Perusahaan Ini Usulan Penangguhan UMP-nya Ditolak

Minggu, 18 Januari 2015 – 20:46 WIB
Buruh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan sidang Dewan Pengupahan  memutuskan menolak permohonan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 yang diajukan 9 dari 28 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 25.342 orang.

"Adapun yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan, UMP DKI Jakarta tahun 2015 merupakan jaring pengaman untuk melindungi para pekerja guna mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Sarman, Minggu (18/1).

BACA JUGA: Motor Dilarang Melintas Thamrin, Jalan Alternatif Semrawut

Menurut Sarman, atas keputusan yang ditetapkan Selasa, (13/1) lalu, maka pengusaha wajib melaksanakan UMP DKI sesuai Peraturan Gubernur Nomor 176 tahun 2014,  tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2015.

Sembilan perusahaan tersebut masing-masing PT Dodo Activewear, Fokus Garmindo, Bangun Busana Maju, Tainan Enterprises Indonesia, Makalot Industrial Indonesia, Puku Benangsari, Pandu Dewanata, Hansae Indonesia Utama, dan PT.Young Fashion.

BACA JUGA: Risiko Beli Motor di Toko Online, Rp 8 Juta Raib, Lapor Polisi

"Kita melihat angka penangguhan yang diajukan juga tidak begitu jauh dengan angka UMP yang sesungguhnya. Diharapkan semua perusahan industri di DKI Jakarta dapat melaksanakan UMP 2015 termasuk 9 perusahan permohonannya ditolak," kata Sarman.

Seperti diketahui, akhir 2014 lalu Dewan Pengupahan menerima 28 berkas permohonan penangguhan UMP 2015. Rinciannya, 2 perusahaan berasal dari Jakarta Timur, 1 dari Jakarta Pusat dan 25 dari Jakarta Utara, kawasan Berikat Nusantara.

BACA JUGA: Tarif Angkot Turun, tetapi Tak Signifikan

Namun sebelum Dewan Pengupahan melaksanakan sidang, 16 perusahaan  mencabut berkas.

Selain itu, 3 perusahaan juga berkasnya tidak lengkap. Seperti laporan keuangan  yang tidak di audit akuntan publik, serta permohonan surat pengajuan yang sudah melewati waktu yang ditentukan. Masing-masing CV Berlian Busana Cemerlang, PT Multi Megah Mandiri dan PT Hikmat Fashion. Dengan demikian ketiga perusahaan ini juga tidak bisa diproses.

Menurut Sarman, Dewan Pengupahan DKI Jakarta saat ini tengah merampungkan pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi ( UMSP) 2015, dengan dasar hasil kesepakatan atau perundingan antara organisasi dunia usaha terkait, dengan serikat pekerja masing masing sektor.

"Kita berharap ke depan pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja agar mampu membuat kebijakan baru, format baru pengupahan. Sehingga hubungan industrial semakin harmonis dan isu UMP tidak lagi sesuatu yang selalu diributkan antara pengusaha dan pekerja yang dapat mengganggu iklim investasi," katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Ngadat, Anggota DPRD DKI Gadaikan Rumah, Mobil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler