jpnn.com, TEGAL - Pengadilan Negeri (PN) Tegal di Jawa Tengah menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada terdakwa bernama Nana. Perempuan 34 tahun itu merupakan terdakwa perkara narkoba.
Majelis hakim menyatakan ibu dua anak warga Kalinyamat Wetan, Tegal Selatan, Kota Tegal itu telah terbukti menjadi pengedar sabu-sabu. Pada persidangan di PN Tegal, Selasa (4/12), majelis hakim yang diketuai Djoni Winanto menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun plus denda Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Polri Ungkap Pabrik Sabu Industri Rumahan di Samarinda
Ibu muda itu terbukti menguasai dan mengedarkan sabu-sabu seberat 29 gram atas perintah suaminya, Sugiarto. Saat ini, Sugiarto juga sudah dipenjara.
Vonis majelis hakim emm buat Nana menangis. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis untuk Nana.
BACA JUGA: Senyum Rianty Usai Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Bui
Sebelumnya JPU Edowan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Nana. JPU juga memohon agar majelis hakimmenjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.(gus/wan/zul)
BACA JUGA: Jadi Terapis Spa, Mbak Iin Pakai Sabu-sabu demi Puaskan Tamu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Ada 144 Orang Terjangkiti HIV dan 123 Pengidap AIDS
Redaktur & Reporter : Antoni