Semoga Berkah, Honorer Digaji Cuma Rp 300 Ribu Bakal Terima Rp 4,06 Juta setelah Jadi PPPK

Minggu, 29 November 2020 – 15:46 WIB
Uang Rupiah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji Rp 4,06 juta di luar tunjangan kinerja serta lainnya membuat kalangan honorer gembira.

Sebab, angka itu jauh di atas penghasilan bulanan yang diterima para tenaga honorer.

BACA JUGA: PPPK Dapat Tunjangan Khusus, Bakal ada JHT Juga

Menurut Sekretaris Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan, kebijakan tentang gaji itu membuat para tenaga honorer kian bersemangat. Selama ini, para tenaga honorer terutama di daerah hanya memperoleh penghasilan di bawah Rp 500 ribu per bulan.

"Baru dengar saja sudah sangat gembira. Biasanya dapat Rp 300 ribu, ini mau jadi Rp 4,06 juta. Enggak terbayang bisa genggam gaji jutaan. Mudah-mudahahan berkah," kata Rikrik kepada jpnn.com, Minggu (29/11).

BACA JUGA: Setuju jika Masa Pengabdian Honorer Jadi 60% Komponen Penentu Kelulusan Guru PPPK?

Namun, Rikrik juga mengharapkan pengumuman pemerintah soal gaji PPPK itu bukan harapan palsu. Sebab, masih ada beberapa tahap bagi honorer yang lolos seleksi PPPK.

Untuk dapat gaji Rp 4,06 juta tersebut, PPPK mereka harus mengantongi surat keputusan (SK). Namun, sampai saat ini  SK itu belum juga diberikan.

BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Setara PNS, Ditambah Tunjangan Profesi Sebesar Gapok

Rikrik mengungkapkan, dia bersama honorer K2 yang lulus PPPK tahap pertama (Februari 2019) menaruh harapan besar kepada pemerintah. Dia ingin SK PPPK diterbitkan pada tahun ini.

"Bukan hanya dari guru honorer K2 yang berharap dapat SK PPPK tahun ini. Teman-teman dari tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian juga begitu," ucapnya. 

Namun, Rikrik juga kecewa lantaran masa kerja para honorer tidak diperhitungkan dalam seleksi PPPK. Oleh karena itu Rikrik dan kawan-kawanya mengharapkan pemerintah menyediakan tunjangan hari tua bagi PPPK, seperti halnya pegawai BUMN yang tidak memperoleh pensiun bulanan.

"Kami sudah bisa menerima masa kerja nol tahun. Namun kalau boleh berikan kami tunjangan hari tua," tandasnya. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   honorer   K2   Gaji  

Terpopuler