Semoga Janji PM Malaysia ini Bisa Ditepati

Jumat, 01 April 2022 – 17:28 WIB
Ilustrasi - 131 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kelompok rentan gelombang kedua dari Malaysia, dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, pada Minggu (27/6). Foto: Humas Kemenaker.

jpnn.com, JAKARTA - Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yakob berjanji terkait pekerja migran Indonesia (PMI) di negara tersebut.

Dia mengatakan Kerajaan Malaysia menjamin perlindungan terhadap PMI dari segala tindakan majikan yang berpotensi melanggar peraturan ketenagakerjaan.

BACA JUGA: RI dan Malaysia Bersepakat, Ada Kabar Baik untuk Pekerja Migran Indonesia

PM Sabri mengemukakan hal itu seusai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (1/4).

"Beberapa inisiatif turut dilakukan Kerajaan Malaysia dalam menjaga kebajikan pekerja domestik dari sudut perlindungan sosial."

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peluncuran Buku Panduan Perlindungan Pekerja Migran

"Pertama, melalui pertumbuhan keselamatan sosial," ujar PM Dato' Sri Ismail Sabri Yakob seperti dipantau secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden.

PM Sabri menyebutkan sejumlah kebijakan lain yang ditempuh untuk menjamin perlindungan PMI, yakni jaminan pembayaran gaji melalui e-wedges, sehingga pembayaran gaji tidak melewati tujuh hari setiap bulannya.

BACA JUGA: Mensos Risma Siapkan Fasilitas bagi Pekerja Migran yang Ingin Pulang ke Tanah Air

PMI juga mendapatkan cuti atau hari libur sehari dalam seminggu, serta memperkenankan pekerja membuat pengaduan secara daring jika mengalami kekerasan dari majikan, maupun isu lainnya.

Sebagai negara tetangga, Malaysia menghargai kontribusi pekerja migran Indonesia terhadap pembangunan ekonomi dan kehidupan rakyat Malaysia.

PM Sabri menjelaskan bahwa nota kesepahaman akan memastikan segala perekrutan dan perlindungan pekerja migran atau perkhidmat domestik Indonesia (PDI) akan dilaksanakan secara komprehensif sesuai perundangan di kedua negara.

"Saluran pemasukan tunggal bagi PDI ke Malaysia telah dipersetujui hanya menggunakan sistem saluran tunggal (one channel system) untuk saringan kepada hanya majikan yang layak menggajikan PDI," kata PM Sabri.

Dia menambahkan, Malaysia telah meratifikasi protokol pada pertemuan Organisasi Buruh Internasional (ILO) sebagai komitmen untuk memberantas isu buruh paksa, termasuk memberi perlindungan bagi PMI.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler