Semoga Langkah Kapolri Ini Tidak Mengundang Gelombang Kedua Covid-19

Sabtu, 27 Juni 2020 – 15:57 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Pencabutan itu seiring dikeluarkannya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal.

BACA JUGA: Kapolri Idham Azis Keluarkan Surat Telegram Rahasia, Laksanakan!

Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengaku memaklumi langkah Kapolri Idham mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 itu.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, langkah itu sepertinya mengikuti kebijakan pemerintah yang menuju new normal.

BACA JUGA: John Kei Ditangkap, Kapolri Idham Azis Keluarkan Pernyataan Keras

Namun, Aboe berharap terbitnya STR Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 yang mencabut Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tersebut disikapi dengan bijak.

"Jangan sampai ada euforia yang dapat membuat second wave (gelombang kedua, red) dari Covid-19," kata Habib Aboe, Sabtu (27/6).

BACA JUGA: Ketua Komisi III DPR Minta Kapolri Usut Pembakaran Bendera PDIP

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu menyatakan, kenyataan di lapangan masih banyak zona merah Covid-19.

Bahkan, Aboe mendengar ada yang sampai zona hitam.

"Tentunya ini tidak bisa sembarangan, protokol kesehatan harus dipatuhi, jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang," jelasnya.

Ia menambahkan keberhasilan melawan penyebaran Covid-19 sangat bergantung pada kedisiplinan.

Karena itu, Aboe menegaskan, dicabutnya Maklumat Kapolri bukan berarti semua bebas mengumpulkan massa.

Aboe minta Polri berkoordinasi dengan para kepala daerah yang sekaligus ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kebijakan-kebijakan derah yang mereka buat harus selalu didukung oleh Polri.

Termasuk penertiban jaga jarak di tempat umum.

"Apalagi untuk wilayah zona merah, kami minta Polri terus membantu penyelenggaraan tertib masyarakat," pungkasnya. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler