Semoga Majelis Hakim Melihat AKP Irfan Widyanto Cuma Korban Kebohongan Ferdy Sambo

Jumat, 25 November 2022 – 06:06 WIB
Penasihat hukum AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat, diwawancarai wartawan seusai mendampingi kliennya menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat kondang Henry Yosodiningrat yang menjadi penasihat hukum AKP Irfan Widyanto menyatakan bahwa kliennya merupakan korban kebohongan Ferdy Sambo.

Irfan merupakan salah satu terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Kodir Si ART Bersaksi, Hakim Ragukan Pengakuan soal Ferdy Sambo Urus Pemasangan CCTV

Menurut Henry, keterangan para saksi pada persidangan terhadap Irfan Widyanto menunjukkan mantan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu tidak melakukan tindak pidana.

"Dari awal sidang saksi semua meringankan, membantu, dan menjelaskan yang sebenarnya bahwa fakta seperti ini (korban kebohongan Ferdy Sambo)," kata Henry seusai mendampingi Irfan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11).

BACA JUGA: Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri

Henry menjelaskan kliennya mengganti digital video recorder (DVR) kamera pengawas atau CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 9 Juli 2022, karena menjalankan perintah atasan.

Pengambilan DVR CCTV itu dilakukan sehari setelah Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

BACA JUGA: Hakim Bandingkan Cara Ipda Arsyad Ambil DVR CCTV Kasus Ferdy Sambo dengan Beli Gorengan

Oleh karena itu, Henry menegaskan AKP Irfan tidak mengetahui DVR yang diganti tersebut merupakan salah satu bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengacara senior itu juga mendasarkan pendapatnya pada kesaksian AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang notabene atasan Irfan Widyanto.

Henry menuturkan AKP Irfan selaku reserse hanya mengambil DVR, lalu menyerahkannya kepada penyidik.

"Apa pun perintahnya dimaknai seperti itu dan dilaksanakan oleh terdakwa Irfan. Itu tidak salah dan sangat benar," ujar Henry.

Selain itu, Henry juga menyebut kliennya mengalami tekanan psikis karena secara hierarki memperoleh perintah dari Ferdy Sambo selaku Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri.

"Pengertian mengamankan itu mengambil, menyerahkan kepada penyidik. Jadi, bukan mengamankan terus dia berdiri, pegang senjata, itu bukan," ucap Henry.

Mantan anggota Komisi III DPR itu pun mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut benar-benar mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap di persidangan.

"Mudah-mudahan majelis hakim melihat ternyata klien kami ini juga bisa sebetulnya adalah korban," kata Henry.

JPU mendakwa AKP Irfan Widyanto secara bersama-sama merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

AKP Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(cr3/JPNN.com)


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler