Semoga, Para Guru Honorer Tersenyum Setelah Baca Informasi Ini

Jumat, 24 April 2020 – 09:09 WIB
Guru honorer bisa menikmati gahi dari dana BOS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahap pertama dilakukan April ini, yang sebagian bisa dipakai untuk gaji guru honorer.

Namun, guru honorer diperkirakan baru bisa menikmati honor dari dana BOS pada awal Mei.

BACA JUGA: Ketum PGRI: TPG Aman, Tetapi Jangan Lupa Guru Honorer

"Jadi honor guru honorer yang bersumber dari dana BOS tanpa pembatasan maksimal 50 persen berlaku bulan ini. Hanya pembayarannya dilakukan awal Mei," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat (24/4).

Dia menyebutkan, pencairan dana BOS dilaksanakan tiga kali dalam setahun yaitu April, Agustus, dan Desember.

BACA JUGA: Kalimat Perawat Honorer K2 Lulus PPPK Ditujukan ke Pak Jokowi, Bikin Terenyuh

"Guru honorer enggak usah khawatir, insyaallah awal Mei sudah bisa menikmati honor dari dana BOS," ucapnya.

Dia menjelaskan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: 325 Petugas Medis Positif Corona, Terungkap Fakta 70% Bukan karena Tertulari Pasien

Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.

"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," tuturnya.

Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.

"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," terang Hamid. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru honorer   BOS   dana BOS   Kemendikbud   guru   honorer  

Terpopuler