Semoga Pemerintah Perpanjang Masa Penghapusan Pajak bagi UMKM

Jumat, 28 Agustus 2020 – 13:12 WIB
Ilustrasi salah satu UMKM. Foto: dok Antam

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha milenial Ricky BM mengajak para pelaku UMKM untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Meski selama ini, kata pria yangg ernah bermain dalam beberapa sinetron dan FTV, tak sedikit pelaku UMKM yang mengeluhkan perihal pajak penghasilan.

BACA JUGA: Syarief Hasan Berikan Bantuan Modal Usaha Kepada Pelaku UMKM di Kabupaten Cianjur

“Kami semua lagi sakit, jangan sampai pajak ini menjadi beban yang kesekian buat kami,” kata Ricky BM, di Jakarta, baru-baru ini.

Pemilik nama asli Ricky Bagja ini juga meminta agar pemerintah mempermudah perizinan karena UMKM harus menyesuaikan market baru.

BACA JUGA: Teten Masduki: UMKM Bisa Jadi Dinamisator Penyelamat dari Krisis


Pengusaha milenial Ricky BM. Foto: dok.pribadi

“Ada UMKM yang dahulu menjual busana muslim di toko tiba-tiba pindah ke online. Terus kuliner juga yang dulunya melayani resto dine in sekarang mulai menjual makanan siap saji,” jelasnya.

BACA JUGA: Stimulus Omnibus Law: Pajak Penghasilan Turun 5 Persen

Selain itu, lanjut Ricky BM, adanya kebijakan mengenai skema pinjaman lunak untuk para UMKM dan pelaku bisnis.

“Waktu itu Pak Jokowi menyebutkan bahwa yang sudah punya pinjaman di bank bisa di restrukturisasi lagi sampai tingkat minimum pembayaran cicilan,” ujarnya.

“Dan kami mendorong lagi terutama untuk kawan-kawan UMKM, kalau bisa bukan hanya dari bank saja, tetapi juga dari pemerintah untuk memberikan pinjaman lunak buat kami,” lanjutnya.

Mengenai pembinaan usaha, kata pengusaha keripik ini, pemerintah diminta agar lebih sigap. Dia berharap pemerintah bisa mengeluarkan program sejenis kartu prakerja yang diusung Jokowi namun diberikan khusus kepada pelaku UMKM mengenai pembinaan usaha.

“Harapan saya adalah pemerintah bisa memperpanjang masa penghapusan pajak tidak sampai akhir 2020 melainkan bisa sampai akhir 2021 karena pelaku UMKM sangat terdampak sekali akibat covid ini, di harapkan dengan di perpanjangnya program tersebut para pelaku UMKM bisa lebih berkembang lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah meringankan beban pelaku UMKM terkait Pajak Penghasilan (PPh) final tarif 0,5 persen sejak April hingga September.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mulai berlaku pada 27 April lalu.

Presiden Joko Widodo juga memberikan bantuan senilai Rp2,4 juta kepada para pelaku UMKM dengan berpesan agar benar-benar sampai pada sasaran yang tepat.(jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler