Mabes Polri Didemo Soal Kasus KSP Indosurya, Komjen Agus Merespons Tegas

Senin, 04 Juli 2022 – 17:16 WIB
Sejumlah massa dari Masyarakat Sahabat Polisi menggelar aksi unjuk rasa mendesak Polri segera menuntaskan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Mabes Polri pada Senin (4/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Sejumlah massa yang menamakan diri Masyarakat Sahabat Polisi menggelar unjuk rasa di Mabes Polri, Senin (4/7). Mereka mendesak Bareskrim segera menuntaskan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Demo ini sebagai respons atas dibebaskannya dua tersangka KSP Indosurya, dari penahanan lantaran masa tahanan telah habis.

BACA JUGA: Bebasnya 2 Bos Indosurya Dinilai Timbulkan Ketidakpercayaan kepada Polri

Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.

Dalam aksi itu, massa tampak menentengkan sejumlah poster. Di antaranya, Hukum Harus Ditegakkan, Adili Tersangka Indosurya, Copot Kabareskrim.

BACA JUGA: Bareskrim Kalah di Praperadilan, Brigjen Whisnu Langsung Minta Anak Buah Lakukan Ini

Koordinator Masyarakat Sahabat Polisi Helmi mengatakan pihaknya meminta Polri segera menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami Sahabat Polisi bersama-sama datang ke Polri untuk segera menuntaskan perkara tersebut, jangan pandang bulu dalam proses penegakan hukum," kata Helmi di lokasi.

BACA JUGA: Langkah Polri Menyita Aset Tersangka KSP Indosurya Beri Harapan Bagi Korban

Menurut Helmi, bila Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut, sebaiknya mengundurkan diri.

Helmi mengatakan Polri harus memberikan kepastian kepada masyarakat perihal menyelesaikan kasus, apalagi baru merayakan HUT ke-76.

"Polri harus memberikan sebuah trust kepada masyarakat, sehingga tidak muncul lagi tagar #percumalaporpolisi," tutur Helmi.

Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya bakal menyelesaikan kasus tersebut secara parsial.

"Mekanisme tetap melalui CJS (criminal justice system). Komitmen kami untuk tangani secara parsial," kata Agus kepada JPNN.com, Senin.

Komjen Agus sebelumnya mengatakan penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara Indosurya itu segera tuntas.

Bahkan, penyidik sudah bolak-balik ke kejaksaan untuk menuntaskan penyidikan kasus tersebut.

Namun, jaksa kerap menilai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik tidak lengkap. Sehingga berujung dibebaskannya tersangka HS dan JI.

Karena itu, Agus meminta kepada penyidik yang menangani perkara itu agar memecah laporan polisi.

"Saya minta untuk tolong dipecah saja LP, LP-nya, karena selama ini kami berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang kami terima dari seluruh polda, Mabes Polri," ujar Agus.

Agus mengatakan cara tersebut dianggap efisien dalam penanganan perkara kasus tersebut.

Agus menyebut sudah ada dua LP yang sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Ini bukan nebis in idem (penyidikan kasus yang sama), karena locus dan temposnya berbeda-beda. Jadi, ada dua LP kalau enggak salah, yang sudah ditingkatkan ke penyidikan," tutur Agus. (cr3/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Kabareskrim Komjen Agus Turun Tangan


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler