Sempat Bekerja sebagai Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ini Dibekuk Kejati Sumut 

Jumat, 07 Januari 2022 – 14:03 WIB
Tersangka FSN saat diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (6/1). Foto: Dok Kejaksaan Tinggi Sumut.

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap tersangka korupsi peningkatan jalan di Asahan, Sumut, berinisial FSN. 

Tersangka yang selama ini menjadi buronan Kejaksaan Negeri Asahan itu ditangkap di rumah yang disewanya di Perumahan Villa Karida Indah, Medan, Kamis (6/1) malam. 

BACA JUGA: Dua Pembunuh Sopir Angkot di Kendari Ditangkap, 5 Orang Masih Buron

Kepala Kejati Sumut IBN Wismantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan tersangka FSN tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Tersangka kami bawa ke Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi, dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1). 

BACA JUGA: 13 Pemerkosa Anak di Nagan Raya Ditangkap, 1 Lagi Masih Buron

Menurut dia, tim Intelijen Kejati Sumut telah melakukan pemantauan selama seminggu sebelum menangkap FSN.

Selama menjadi buronan, kata Dwi, tersangka FSN ini kerap berpindah-pindah, mulai dari Kalimantan Barat, maupun Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Kasus Hilangnya Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap, 2 Buron

“Dalam dua tahun terakhir, (FSN) bekerja sebagai driver ojol (ojek online) di Medan,” kata mantan kepala Kejari Medan, itu. 

Dia menjelaskan FSN merupakan tersangka korupsi pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan. 

Proyek itu berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasal V-Pasar IV Ruas Nomor 002 Kecamatan Timur. 

Pembiayaan proyek itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2013 sebesar Rp 690.800.000. 

Pengerjaan proyek itu dilakukan oleh CV Dewi Karya, yang mana FSN selaku direktur perusahaan tersebut. 

Dwi menjelaskan berdasar audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumut, didapati kerugian keuangan negara Rp 232.212.358.

Kejari Asahan kemudian menetapkan FSN, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Sebanyak dua tersangka, yakni B dan S, sudah menjalani hukuman.

Sementara satu lainnya, berinisial S, sudah meninggal dunia. 

Dwi mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, FSN tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali. 

“Dia (FSN) kemudian ditetapkan menjadi DPO sejak 4 Juli 2018," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, FSN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Juncto 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler