jpnn.com - MEDAN - Setelah sempat dinyatakan buronan, akhirnya dr Hendry Simanjuntak SpOG, terpidana kasus malpraktik di Manado ,ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.
Tidak ada perlawanan dalam penangkapan itu, Hendry langsung diboyong dari kediamannya di Desa Sitanggang Kecamatan Siborongborong, Sumut.
BACA JUGA: Tembak Dada Sendiri Diduga karena Curi Dompet Tetangga
"Saat di lakukan penangkapan, tidak ada perlawanan, dia kooperatif. Dia ditangkap di rumahnya oleh tim Kejagung yang berkoordinasi dengan Kejari Tarutung dan Kejari Medan kemarin malam sekira pukul 20.10 WIB," kata Kasi Pidum Kejari Medan, Dwi Agus Arfianto, Senin (25/11).
Menurut Dwi, Hendry terjerat kasus malpraktik di Manado pada Tahun 2010. Saat itu, Hendry divonis bebas oleh majelis hakim. Akan tetapi saat proses hukum Kasasi di Mahkamah Agung (MA), Hendry dinyatakan terbukti bersalah melakukan malpraktik dan divonis selama 10 bulan penjara pada 10 September 2012. Namun setelah itu, dokter spesialis kandungan itu kabur dan dinyatakan sebagai buronan.
BACA JUGA: Istri Bawa Pria ke Rumah, Digerebek Suami
"Kasusnya terjadi Tahun 2010. Jadi kita melaksanakan putusan kasasi. Pidana penjara 10 bulan. Intinya dia melakukan proses persalinan saat pasien melahirkan. Dan pasiennya menjadi korban malpraktek," jelasnya.
Hendry Simanjutak dibawa ke Manado dengan menggunakan pesawat Batik Air jurusan Jakarta-Manado, dan tiba di Bandara Samratulangi pada Senin (25/11) sekitar pukul 05.30 WITA.
BACA JUGA: Dibekuk, Penjahat Modus jadi Supir Bawa Kabur Mobil
Hendry Simanjuntak langsung d jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado, bersama dr Dewa Ayu Sasiary Prawani yang sudah lebih dulu ditangkap tiga pekan lalu.
Sebagaimana diketahui, Hendry Simanjutak bersama dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendy Siagian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah atas kasus malapraktik di Rumah Sakit Prof Kandouw, Manado, pada 2010 lalu.
Mereka dianggap terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan medis yang mengakibatkan meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey sewaktu mereka tangani.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado (PN Manado), ketiga dokter divonis bebas karena tidak terbukti melakukan malapraktik. Jaksa penuntut lalu mengupayakan sampai pada kasasi. Pada 18 September 2012, MA menghukum 10 bulan penjara bagi ketiga dokter tersebut. Ketika hendak dieksekusi, ketiga dokter buron sehingga masuk dalam DPO.
Putusan itu telah memicu protes besar-besaran terutama dari kalangan dokter di berbagai daerah. Ratusan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan atas penahanan rekan mereka. Para dokter ini menyerukan dihentikannya kriminalisasi terhadap dokter. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vika Mengaku Mencabut Laporan tanpa Tekanan
Redaktur : Tim Redaksi