Sempat Dicoret, Kandidat PDIP-PBB Ini Akhirnya Resmi jadi Peserta Pilkada

Senin, 07 November 2016 – 09:45 WIB
Ekspresi para pendukung Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Muttiara-T Yasin dan Kabir Hi. Kahar (Muttiara-Kabir) setelah resmi memenangi gugatan, dan resmi ditetapkan sebagai peserta pilkada Halteng 2017, Sabtu (5/11). Panwaslih Halteng menggugurkan Surat Keputusan KPU Halteng Nomor: 23/KPTS/KPU-Kab029434418/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng 2017. FOTO: Dok. Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - HALMAHERA - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Muttiara-T Yasin dan Kabir Hi. Kahar (Muttiara-Kabir) resmi memenangi gugatan, dan resmi ditetapkan sebagai peserta pilkada Halteng 2017 mendatang.

Paslon yang diusung PDIP dan PBB resmi menjadi peserta pilkada setelah menyusul adanya putusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Halteng pada musyawarah agenda putusan penyelesaian sengketa terkait Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng periode 2017/2022 oleh KPU Halteng, Sabtu (5/11), akhir pekan lalu.

BACA JUGA: Dua Kubu Beda Pendapat, KPU Siap Eksekusi Putusan Panwas

Dalam sidang putusan tersebut, Panwaslih Halteng menggugurkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halteng Nomor: 23/KPTS/KPU-Kab029434418/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng 2017.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Halteng Ubaidi Abdul Halim, saat membacakan amar Putusan setebal kurang lebih 60 halaman itu, menyebut Panwaslih Halteng berkesimpulan bahwa pokok permasalahan berkas syarat calon milik Muttiara T Yasin tidak terbukti cacat administrasi sebagaimana yang didalilkan oleh KPU Halteng.

BACA JUGA: KPU Ajukan Rp 2 Miliar untuk APK

Menurut Panwaslih, bahwa persoalan nama dalam ijazah tertulis Mattiara yang ditipp-ex menjadi Muttiara itu hanya masalah kesalahan teknis, bukan subtansi sehingga KPU tidak berwenang menggugurkan bakal calon Muttiara-Kabir.

Begitu juga dengan soal pokok permasalahan lain seperti legalisir ijazah Muttiara T Yasin yang tidak diakui legalisirnya oleh Pejabat terkait di Dikjar Malut itu. Panwaslih Halteng sependapat dengan saksi ahli dari Pihak Pemohon yang mana menerangkan bahwa menyangkut persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait legalisir ijazah Muttiara harus ada pembuktian hukum dari pengadilan, bukan kewenangan KPU Halteng untuk serta merta menggugurkan pasangan calon dengan bentuk pelanggaran yang bersifat dugaan itu.

BACA JUGA: Banyak Isu Krusial di RUU Pemilu, tapi Waktu Mepet

"Untuk itu dengan keterangan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin Makassar selaku Saksi Ahli yang dihadirkan pihak Pemohon itulah menjadi sandaran kuat dalam putusan penyelesaian sengketa ini," kata Ubaidi.

Lebih lanjut, Ubaidi mengatakan dari hasil pemeriksaan dan pertimbangan fakta-fakta musyawarah itulah, Panwaslih Halteng mengambil kesimpulan dengan bersandarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Mengingat dengan Undang-Undang yang ada, Panwaslih Halteng menetapkan tiga poin keputusan. Pertama, membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halteng Nomor : 23/Kpts/KPU-Kab.029.434418/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng Tahun 2017.

Kedua, memerintahkan Kepada KPU Halmahera Tengah untuk memasukkan bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halteng Atas Nama Muttiara T Yasin dan Kabir Hi. Kahar sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng tahun 2017 di dalam surat keputusan (SK) KPU Halteng tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng 2017.

Ketiga, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halteng untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatanya 3 (Tiga) hari sejak putusan ini bacakan.

Ketua KPU Halteng Haeruddin Amir dikonfirmasi terpisah, menyatakan pihaknya siap menjalankan putusan Panwaslih Halteng tersebut.

“Kita (KPU Halteng, red)  menerima dengan senang hati atas Keputusan Panwas Halteng dan tidak keberatan sedikit pun,” kata Haerudin.

Dikatakannya, pihaknya akan segera merevisi Surat Keputusan (SK) KPU Halteng dan memasukkan kembali Muttiara-Kabir sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng 2017 sesuai waktu yang diberikan oleh Panwaslih Halteng.

"Setelah revisi SK penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, baru kita undang masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Yakni Edi Langkara-Abdurahim Odeyani (Elang-Rahim) dan pasangan Calon Muttiara-Kabir untuk hadir di pencabutan nomor urut," katanya.(JPG/rid/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Kiai Ajak Santri Jaga Kedamaian Pilkada DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler