Sempat Dijemput Paksa, Ini Jawaban Fatia KontraS Mangkir 2 Kali dari Panggilan Penyidik

Selasa, 18 Januari 2022 – 14:16 WIB
Penampakan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (18/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti angkat suara mengenai alasan dirinya dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Tercatat, Fatia mangkir dari panggilan penyidik pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022.

BACA JUGA: 2 Kali Gagal Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Luhut, Haris Azhar Beri Alasan Begini

Panggilan penyidik itu terkait laporan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Fatia berdalih alasan mangkir karena dirinya sibuk bekerja.

BACA JUGA: Haris Azhar & Fatia KontraS Dikabarkan Dijemput Polisi, Ada Apa?

"Wajar, saya kerja enggak cuma urusan dengan polisi," kata Fatia di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1).

Saat disinggung alasan baru menghadiri, Fatia mengaku kooperatif.

BACA JUGA: Haris Azhar & Fatia KontraS Dikabarkan Dijemput Polisi, Kombes Auliansyah Buka Suara

"Saya kooperatif," kata Fatia Maulidiyanti.

Fatia Maulidiyanti sendiri tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.30 WIB.

Berdasar pantauan, Fatia tampak mengenakan baju putih dan memakai topi hitam.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkap alasan menjemput paksa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Penjemputan paksa yang dilakukan polisi itu pada pagi tadi, Selasa (18/1).

Kombes Auliansyah mengatakan penjemputan paksa itu dilakukan karena Fatia dan Haris dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan tidak patut dan wajar.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi Kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," kata Kombes Auliansyah dalam keterangannya, Selasa.

Perwira menengah Polri itu mengatakan penjemputan tersebut telah sesuai mekanisme yang berlaku.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," tegasnya. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler