Sempat Disegel, Klub Holywings Ini Beroperasi Kembali Pakai Nama Berbeda

Selasa, 01 November 2022 – 13:54 WIB
Salah satu klub Holywings di wilayah Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang sempat disegel dan ditutup, kini telah buka kembali. Ilustrasi: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu klub Holywings di wilayah Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang sempat disegel dan ditutup, kini telah buka kembali.

Walau begitu, pihaknya Holywings mengganti namanya menjadi W Superclub. Dilihat dari akun instagram @wsuperclub, juga tertulis bahwa klub ini merupakan bagian dari HWG atau Holywings Grup.

BACA JUGA: Holywings Berganti Nama Jadi Gold Dragon Bar, Sekda Kota Palembang Bilang Begini

Saat dikonfirmasi ke salah satu admin klub ini, mereka membenarkan bahwa lokasinya juga sama. Artinya, Holywings hanya berganti nama.

“Untuk lokasinya masih sama ya,” tulis admin W Superclub, pada Selasa (1/11).

BACA JUGA: 3.000 Karyawan Holywings Dirumahkan, Wagub DKI: Itu Tanggung Jawab Manajemen

Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa W Superclub memang sudah memberitahukan bahwa akan beroperasi kembali.

“Sudah (pemberitahuan buka kembali, red),” kata Arifin.

BACA JUGA: Begini Reaksi Menantu Jokowi Saat Diminta Menutup Holywings di Medan

Walau begitu, Arifin enggan menjelaskan secara detail proses klub tersebut dibuka kembali setelah dilakukan penyegelan.

Menurut dia, bila Holywings beroperasi kembali dengan mengganti nama, kemungkinan karena sudah memenuhi aturan.

“Kalau dia berkegiatan lagi dengan jenis usaha yang berbeda dengan dilengkapi semua perizinan ya dimungkinkan sesuai aturan ya,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta pada Juni 2022.

Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk konsumsi di tempat.

Dari 12 gerai, hanya tujuh gerai yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler