jpnn.com - jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjatuhkan vonis bebas kepada guru ngaji berinisial MD, Senin (6/3).
Sidang digelar secara tertutup. Namun, dalam pembacaan putusan, persidangan terbuka untuk umum.
BACA JUGA: Maradona Sudah Beristri tapi Kelakuan, Ampuun!
Majelis hakim dipimpin Mahyudin Igo didampingi masing-masing hakim anggota, yakni Yudhi Kesuma dan Fatria Gunawan.
MD langsung bersujud setelah mendengar putusan dari hakim.
BACA JUGA: Memalukan! Maradona Cabuli Remaja
Sebelumnya, MD ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap Melati (12, bukan nama sebenarnya) di Kampung Enam pada 21 Oktober 2016.
MD disangka mencabuli Melati dengan cara menjepit badan korban menggunakan kaki.
BACA JUGA: Bejat! Usai Cabuli, Pacar Dijual ke Lokalisasi
Setelah itu, dia melakukan perbuatan tak terpuji kepada Melati.
Beberapa saksi telah dihadirkan dalam perkara ini, aik dari jaksa penuntut umum (JPU) hingga penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut Dahlan dengan hukuman pidana selama enam tahun dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dia dianggap telah melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti dalam perkara ini adalah masing-masing satu lembar baju gamis warna pink dan jilbab warna putih.
“Jadi, adanya fakta bahwa hasil visum et repertum yang dilakukukan oleh dokter, tidak ditemukan kelainan dan tanda kekerasan, serta tidak ditemukan tanda persetubuhan. Kemudian dalam persidangan juga tidak ada saksi yang melihat dan mengetahui padahal semua saksi sama-sama mengikuti pengajian,” ujar Agustan selaku kuasa hukum MD. (ar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rayuan Agus Maut, Pacar Digituin di Depan Toko Bangunan
Redaktur & Reporter : Ragil